Megatrust.co.id, CILEGON – Pemkot Cilegon melalui BPKPAD memberikan stimulus kepada penunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Waktu yang diberikan oleh Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah atau BPKPAD Kota Cilegon mulai dari 15 September hingga 15 Desember 2025.
Kepala BPKPAD Kota Cilegon Dana Sujaksani, menjelaskan program ini merupakan langkah strategis untuk menekan piutang pajak.
Ia bilang, stimulus akan diberikan kepada wajib pajak yang tidak membayar dari sejak 1990 hingga 2024.
Ia mengungkapkan, sedikitnya piutang PBB sejak 1990 hingga 2024 mencapai total Rp166 miliar.
“Stimulus ini kami berikan agar ada gerakan hati wajib pajak untuk melunasi tunggakan,” katanya kepada awak media, Senin 15 September 2025.
“Daripada piutang semakin menumpuk tapi tidak ada pembayaran,” sambungnya.
Kata Dana, kebijakan ini Pemkot Cilegon memberikan keringanan berupa diskon 20 persen dari ketetapan pokok PBB tahun 1990–2024.
Sementara itu, untuk tunggakan tahun 1990–2025, pemerintah memberikan pembebasan hingga 100 persen.
Dana berujar, BPKPAD menargetkan adanya stimulus ini setidaknya bisa terkumpul potensi pembayaran antara Rp15 miliar hingga Rp20 miliar dari wajib pajak.
“Mayoritas tunggakan terbesar berasal dari perusahaan, ada yang mencapai Rp3 miliar hingga Rp1 miliar,” ujarnya.
“Bahkan sebagian besar perusahaan yang menunggak sudah tidak beroperasi lagi, namun piutangnya masih tercatat,” tambahnya.
Meski begitu, kata Dana program tersebut tidak akan menyelesaikan seluruh piutang.
Namun, pemerintah berharap langkah ini dapat menjadi pintu masuk untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha agar lebih taat membayar pajak.
“Target PBB tahun ini sebesar Rp225 miliar. Dengan adanya stimulus, paling tidak akan ada percepatan pembayaran dari masyarakat maupun perusahaan,” katanya. (Vita/Amul)