Konveksi DPRD
Hukrim

Dirut PT SBM Tarik Uang ke Rekening Pribadi, Berujung Jeruji Besi

×

Dirut PT SBM Tarik Uang ke Rekening Pribadi, Berujung Jeruji Besi

Sebarkan artikel ini
Dirut PT SBM, Isbandi Ardiwinata Mahmud ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Serang. Megatrust.co.id

Megatrust.co.id, SERANG – Direktur Utama (Dirut) PT Serang Berkah Mandiri (SBM) menarik uang ke rekening pribadinya, hingga berujung di jeruji besi.

Dirut PT SBM, Isbandi Ardiwinata Mahmud, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Serang dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan tahun 2019-2025.

Informasi resmi yang dihimpun oleh Megatrust.co.id dari Kejari Serang, Isbandi diduga menarik uang perusahaan sebesar Rp2,3 miliar yang kemudian disetorkan ke rekening pribadinya.

Adapun penetapan tersangka Dirut PT SBM Isbandi Ardiwinata Mahmud tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-1494/M.6.10/Fd.2/09/2025 tanggal 16 September 2025.

Sebagaimana diketahui, PT SBM merupakan salah satu perusahaan milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemkab Serang yang terbentuk sejak tahun 2004.

Dimana, hampir 95 persen sahamnya dimiliki Pemkab Serang, dan 5 persen sisanya dimiliki Koperasi Gemah Ripah Kabupaten Serang.

Dalam keterangan resmi Kejari Serang, ditemukan fakta hasil penyelidikan bahwa Isbandi melakukan transfer uang perusahaan ke rekening pribadinya.

Dimana, Isbandi menggunakan uang perusahaan untuk membayar utang, cicilan mobil pribadi, serta cicilan mobil Innova yang merupakan aset PT SBM dan telah digadaikan.

“Adapun uang yang masuk ke dalam rekening pribadi tersangka sebesar kurang lebih Rp1.000.000.000 yang ditransfer langsung dari rekening PT Serang Berkah Mandiri,” dikutip Megatrust.co.id dari Kejari Serang.

“Sedangkan sisanya dimasukkan tersangka melalui berbagai rekening orang lain maupun setor tunai langsung,” tambah keterangan.

Atas perbuatannya, Isbandi disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ancaman pidana penjara maksimal selama 20 (dua puluh) tahun sesuai ketentuan Pasal 21 ayat (4) KUHAP.

Saat ini, Isbandi telah ditahan di Rutan Kelas IIB Serang selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 16 September hingga 5 Oktober 2025.

“Dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan/atau mengulangi tindak pidana sesuai ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP, maka terhadap tersangka kami lakukan penahanan,” pungkasnya. (Towil/Amul)