Konveksi DPRD
Daerah

Pemkab Serang Akan Terjunkan Bantuan Hukum untuk Dirut PT SBM yang Diduga Korupsi

×

Pemkab Serang Akan Terjunkan Bantuan Hukum untuk Dirut PT SBM yang Diduga Korupsi

Sebarkan artikel ini
Sekda Kabupaten Serang, Zaldi Dhuhana rencanakan beri bantuan hukum untuk Dirut PT SBM yang tersangka korupsi. Megatrust.co.id

Megatrust.co.id, SERANG – Pemkab Serang akan terjunkan bantuan hukum terhadap Dirut PT Serang Berkah Mandiri (SBM), Isbandi Andriwinata Mahmud ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejari Serang.

Hal tersebut ikut disorot juga oleh berbagai pihak di lingkungan Pemkab Serang. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang, Zaldi Dhuhana, angkat bicara soal kasus korupsi yang menjerat Isbandi.

Ia mengatakan baru mengetahui adanya dugaan penyimpangan dana di tubuh BUMD tersebut setelah hasil audit menguatkan indikasi oleh fraud.

Sebagaimana diketahui, karena korupsi tersebut, Pemkab Serang merugi sekira Rp 2,3 dimana nilai itu yang disebutkan masuk ke rekening pribadi Isbandi.

Baca Juga :  Dirut PT SBM Tarik Uang ke Rekening Pribadi, Berujung Jeruji Besi

PT SBM sendiri diketahui bergerak di sejumlah sektor bisnis diantaranya perdagangan, jasa angkutan, dan konstruksi.

“Kalau memang terbukti ada penyimpangan penggunaan dana di PT SBM, itu sudah ranah kejaksaan. Dan sekarang sudah ada penetapan tersangka,” kata Zaldi kepada awak media saat ditemui di lingkungan Pemkab Serang pada Rabu 17 September 2025

Zaldi menuturkan, kendati Isbandi berstatus tersangka, sebagai pihak yang memiliki saham di PT SBM, pemerintah kabupaten Serang akan mencoba mengkaji dari sisi hukum.

Bahkan, kata Zaldi, ada pertimbangan untuk memberikan bantuan hukum apa saja yang bisa Pemkab Serang berikan kepada direktur.

Baca Juga :  Pemkot Cilegon Berikan Stimulus PBB Kepada Penunggak Pajak

Hal tersebut berkaitan dengan PT. SBM yang sumber pendanaannya terbesarnya dari Pemkab Serang.

“Akan kita kaji, bantuan hukum kan tetap diberikan baik sebagai direktur juga sebagai masyarakat atau baik direktur sebagai bagian dari pemda,” tutur Zaldi.

Adapun terkait tindak lanjut operasional perusahaan, Zaldi memastikan komisaris akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB).

Dimana, hal ini dilakukan salah satunya untuk membahas penggantian direksi.

“Mau tidak mau, kita harus segera RUPS-LB. Status SBM masih BUMD, tidak ada pembubaran,” ujarnya.

“Apakah semua diganti atau sebagian, itu nanti bergantung hasil kajian dan RUPS-LB,” sambungnya.

Baca Juga :  Radioaktif Cikande, Pemkab Serang Tanggung Biaya Kesehatan Apabila Masyarakat Terpapar

Terlepas dari tindakan korupsi Isbandi, Zaldi menegaskan, kasus ini bukan kesalahan BUMD secara kelembagaan, melainkan persoalan tata kelola oleh individu.

Karenanya, Ia menilai pengawasan dari pemerintah daerah ke depan harus lebih ketat dan ditingkatkan.

“Keberadaan BUMD tetap penting untuk membantu pemerintah menjalankan fungsi layanan yang tidak bisa langsung ditangani daerah. Persoalan ada di pengelolaan,”

Sebelumnya, Kejari Serang menetapkan Isbandi Ardiwinata Mahmud sebagai tersangka korupsi dengan kerugian negara Rp2,3 miliar.

Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi diantaranya membayar cicilan mobil perusahaan yang digadaikan serta kebutuhan pribadi keluarga.

Mengejutkan, penyalahgunaan wewenang itu diketahui berlangsung sejak 2019 hingga 2025. (Towil/Amul)