Konveksi DPRD
Daerah

Ditunjuk Jadi Ketua Pansus RPJMD, Muhibbin Tekankan Fokus SPM

×

Ditunjuk Jadi Ketua Pansus RPJMD, Muhibbin Tekankan Fokus SPM

Sebarkan artikel ini
Ketua Pansus RPJMD Kabupaten Serang, Ahmad Muhibbin fokus tekankan SPM. Towil/Megatrust.co.id

Megatrust.co.id, SERANG – Anggota komisi IV DPRD Kabupaten Serang, Ahmad Muhibbin ditunjuk menjadi ketua panitia khusus (Pansus) Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

RPJMD sendiri akan menjadi Roadmap pedoman pembangunan Kabupaten Serang dalam lima tahun kedepan.

Muhibbin yang terpilih melalui mekanisme voting internal mengatakan, melalui RPJMD ia akan menyoroti fokus ke standar pelayanan minimal (SPM).

“Saya selaku ketua pansus RPJMD yang baru saja terpilih melalui mekanisme voting internal pansus RPJMD, lebih kepada menekankan terhadap target standar pelayanan minimal dalam RPJMD,” katanya kepada awak media pada Kamis 18 September 2025.

Baca Juga :  Kondisi Memprihatinkan, Bupati Serang Perintahkan SDN Palamakan 1 Segera Perbaiki

“Intinya begini, akan konsen terhadap semuanya, tapi saya lebih menyoroti terhadap target standar pelayanan minimal dalam RPJMD,” sambungnya.

SPM sendiri ialah ketentuan jenis dan mutu pelayanan dasar yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal.

Hal tersebut merupakan urusan wajib pemerintah daerah diantaranya ialah pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, dan sosial. Tujuannya adalah untuk memastikan kualitas dan pemerataan layanan publik bagi seluruh masyarakat.

Ketua fraksi Gerindra Kabupaten Serang tersebut juga menuturkan, mekanisme pembahasan melalui kanal pansus RPJMD adalah dalam rangka untuk menyempurnakan RPJMD karena RPJMD itu adalah visi misi pemerintahan daerah.

Baca Juga :  Pemkab Serang Akan Terjunkan Bantuan Hukum untuk Dirut PT SBM yang Diduga Korupsi

“Kalau pemerintahan daerah itu ialah DPRD dan Bupati,” ujarnya.

Lebih lanjut, Muhibbin mengatakan, SPM diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Dikatakan pula, dalam SPM terdapat ketentuan sanksi sebagaimana terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2017 adalah tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Dalam PP tersebut disebutkan, apabila kepala daerah atau wakil kepala daerah yang tidak melaksanakan SPM akan dijatuhi sanksi administratif.

Baca Juga :  Komisi II DPRD Kota Cilegon Jembatani Masalah antara Komunitas Welder dengan PT Chandra Asri

“Standar pelayanan minimal itu diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Ada ketentuan sanksi juga ketika SPM itu tidak dicantumkan atau tidak terpenuhi,” terangnya.

“Ada sanksi administratif, sanksi administratifnya itu,” tambahnya.

Terakhir Muhibbin menjelaskan, telaah-telaah kritis sudah dilaksanakan anggota pansus DPRD bersama pemerintah Kabupaten bersama eksekutif, legislatif dalam rangka untuk menyempurnakan RPJMD.

Sebagaimana RPJMD ini yang notabenenya sebagai peta jalan pembangunan Kabupaten Serang dalam lima tahun kedepan, ia menginginkan agar berdampak nyata dan berdampak manfaat kepada masyarakat Kabupaten Serang. (Towil/Amul)