Megatrust.co.id, SERANG – Akibat cemaran Radioaktif cesium -137 yang ditemukan di kawasan industri Modern Cikande, Pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melakukan dekontaminasi pada Selasa 23 September 2025.
Dekontaminasi sendiri adalah proses menghilangkan, menetralkan, atau menghancurkan agen berbahaya.
Seperti mikroorganisme patogen atau kontaminan kimia, dari suatu benda, permukaan, atau personel agar aman ditangani dan tidak menyebabkan bahaya atau infeksi.
Dalam kesempatan itu, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofik mengatakan, akan serius menangani cemaran radioaktif tersebut, pasalnya bahan cemaran tersebut hanya dihasilkan dari reaktor nuklir.
Lebih lanjut, Hanif mengungkapkan, cemaran tersebut berasal dari luar negeri yang masuk kedalam lingkungan udara Indonesia tanpa terkontrol.
“Di Indonesia tidak ada reaktor nuklir. Maka besar kemungkinan cemaran ini berasal dari luar negeri dan masuk tanpa terkontrol,” ujar Hanif saat di PT. Peter Metal Technology (PMT) Cikande.
Ia mengaku, pihaknya telah membentuk tim khusus untuk menangani kasus cemaran ini. Menurut penuturan Hanif, proses dekontaminasi dimulai hari ini dan akan berlangsung beberapa waktu ke depan.
“Lokasi yang tercemar sudah diberi tanda dan dilokalisir. Proses pembersihan dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan tingkat radiasi,” jelasnya.
Diketahui, bahan radioaktif tersebut sementara akan ditumpuk di fasilitas PT PMT, sebelum nantinya akan dipindahkan ke tempat penyimpanan jangka panjang.
“Kami memastikan penanganan berjalan aman bagi masyarakat,” tukasnya.
Hanif menceritakan, pengalaman serupa pernah terjadi pada 2019 di kawasan Batan Indah, Tangerang Selatan. Saat itu, kata Dia, pemerintah bersama BRIN, Bapeten, dan Gegana juga terlibat dalam penanganan kasus serupa.
“Kami belajar dari pengalaman sebelumnya agar kasus di Cikande bisa diselesaikan dengan baik,” sampainya.
Berdasarkan kasus tersebut, pemerintah mengklaim akan mewacanakan pemeriksaan kesehatan bagi warga yang tinggal di sekitar lokasi.
Akan tetapi, kata Hanif, mekanisme pemeriksaan itu masih akan dibahas lebih lanjut okeh sejumlah pihak terkait. (Towil/Amul)