Konveksi DPRD
Bisnis

RUU Disiapkan, BUMD Naik Level, Willy Dorong Regulasi Kepentingan BUMD

×

RUU Disiapkan, BUMD Naik Level, Willy Dorong Regulasi Kepentingan BUMD

Sebarkan artikel ini
Direktur Utama PT PCM Muhammad Willy. Amul/Megatrust.co.id

Megatrust, CILEGON – Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri tengah sibuk menyiapkan Rancangan undang-undang (RUU) untuk menaikan level Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

RUU tersebut tengah dikebut oleh Kemendagri untuk menaikan level BUMD yang awalnya Direktorat menjadi Direktorat Jendral.

RUU tersebut tentu akan menjadi payung hukum Direktorat Jendral BUMD yang sebelumnya diatur dalam PP Nomor 54 Tahun 2017.

RUU ini digadang bakal memperkuat posisi BUMD sekaligus mendorong fleksibilitas pengelolaan usaha daerah.

Ketua Umum Asosiasi BUMD Aneka Usaha Seluruh Indonesia, yang juga menjabat sebagai Direktur Utama PT PCM, Muhammad Willy, mengungkapkan.

Saat ini Kementerian Dalam Negeri sedang meningkatkan kelembagaan dengan membentuk Direktorat Jenderal BUMD.

“Kalau sebelumnya masih berbentuk direktorat, ke depan akan menjadi dirjen. Artinya derajat kelembagaan naik dan lebih kuat,” ungkapnya, Jumat 3 Oktober 2025.

Ia menambahkan, proses penyusunan RUU ini melibatkan banyak masukan dari asosiasi BUMD di seluruh Indonesia.

“Kami diminta memberi masukan, karena sebagai asosiasi kami menyuarakan kepentingan seluruh BUMD,” katanya.

“Harus ada regulasi yang fleksibel agar tidak menghambat kinerja daerah,” sambung Willy.

Dalam kesempatan itu, ia juga menyampaikan beberapa isu penting yang dihadapi PCM. Salah satunya soal konsesi yang membuat sejumlah proyek terhambat.

“Contohnya Wanasari yang belum berjalan karena konsesi,” ujar Willy

“Selain itu, penyertaan modal BUMD tidak boleh dipindah tangankan. Ini juga kami usulkan agar ada solusi dalam RUU baru,” tambah Willy.

Menurutnya, pemerintah telah menerima sejumlah usulan dari asosiasi dan berkomitmen menampung serta mempertimbangkannya.

“Kita ingin regulasi ini tidak kaku. Pemerintah pun menyatakan siap menampung usulan agar bisa digolkan dalam undang-undang,” ucapnya.

Peran BUMD Dalam Mendukung Makan Bergizi Gratis

Selain pembahasan regulasi, asosiasi juga sedang membangun kerja sama strategis dengan Badan Gizi Nasional (BGN) melalui Yayasan Perdasi Sinergi Nusantara.

Program ini akan membuka peluang bagi BUMD untuk mengelola dapur penyediaan SPPG (Suplemen Pangan Gizi) di berbagai daerah.

“Seandainya BUMD diberi ruang, dapur SPPG bisa dikelola langsung dengan melibatkan yayasan sebagai vendor,” ungkapnya.

“Tujuannya mendukung program pemerintah sekaligus memberi ruang usaha bagi daerah,” jelasnya.

Diskusi dengan BGN sendiri sudah berlangsung sejak tahun lalu, meski sempat tertunda.
Namun kini pembicaraan kembali dipercepat dengan skema baru yang lebih transparan. (Amul/Red)