Megatrust, SERANG – Pembentukan Juru Bicara atau Jubir DPRD Kabupaten Serang dinilai bermasalah, Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Serang berselisih pendapat.
Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum menegaskan, pembentukan Jubir DPRD telah melalui proses musyawarah dan kesepakatan bersama.
Keputusan itu diambil dalam rapat pimpinan DPRD Kabupaten Serang yang dihadiri seluruh unsur pimpinan dan ketua fraksi.
Menurut Ulum, keputusan tersebut bukan hasil sepihak, melainkan hasil rapat resmi yang menjadi dasar hukum pembentukan Jubir DPRD Kabupaten Serang.
Rapat pimpinan atau Rapim itu menjadi wadah bagi seluruh pimpinan fraksi untuk menyamakan persepsi dalam menjalankan fungsi lembaga.
“Pembentukan Jubir DPRD merupakan hasil kesepakatan bersama dalam Rapim. Semua pimpinan dan ketua fraksi hadir dan menyetujui langkah tersebut,” ujar Bahrul Ulum, Senin, 20 Oktober 2025.
Ulum mengatakan, keberadaan Jubir bukan berarti membatasi kebebasan anggota DPRD untuk berpendapat. Semua anggota tetap memiliki hak yang sama untuk menyampaikan pandangan dan aspirasi kepada publik.
“Tidak ada suara anggota atau pimpinan yang dikebiri. Semua berhak berbicara. Tapi, jangan sampai terjadi tumpang tindih dalam penyampaian informasi,” jelasnya.
Ulum menambahkan, keberadaan Jubir justru bertujuan menjaga konsistensi pesan kelembagaan DPRD di mata publik. Dengan adanya satu pintu komunikasi resmi, informasi yang disampaikan diharapkan lebih terarah dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.
“Jubir ini bukan untuk membungkam siapa pun. Justru untuk menata komunikasi agar aspirasi masyarakat bisa tersampaikan dengan baik dan jelas,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar para anggota DPRD tetap fokus pada tugas utama mereka, yaitu memperjuangkan kepentingan rakyat.
Ulum menilai, tantangan saat ini bukan soal siapa yang boleh bicara, melainkan bagaimana seluruh anggota DPRD mampu mengawal aspirasi masyarakat hingga terwujud dalam program konkret pemerintah daerah.
“Kita jangan sibuk dengan urusan internal. Fokus kita adalah bagaimana aspirasi rakyat bisa diterjemahkan menjadi kebijakan dan program nyata,” ucap Ulum.
Sementara, Wakil DPRD Kabupaten Serang fraksi PKB, Abdul Gofur sebelumnya mempertanyakan pembentukan Jubir yang menurutnya tidak berlandaskan hukum.
Gofur khawatir, dengan adanya Jubir sebagai representasi DPRD akan mengkebiri hak anggota untuk menyampaikan pendapatnya.
“Dasar hukum pembentukan Jubir DPRD Kabupaten Serang sama sekali tidak ada, itu hanya sebatas kesepakatan saat itu saya tidak hadir,” ujar Gofur.
“Jadi menurut saya tidak ada lah jubir, yang ada Jubir itu kepresidenan ya kan, terus lembaga – lembaga negara,” tambahnya.
Menurut Gofur, lembaga legislatif atau DPRD itu setara dengan pemerintah daerah.
“Kalau DPRD kan setara dengan Pemerintah Daerah jadi tidak ada itu juru bicara. Politik itu harus bebas apalagi kita punya hak imunitas, hak dilindungi oleh undang-undang, untuk berbicara apapun,” ucapnya.
“Lah ini seolah-olah mengkebiri, jadi tidak boleh itu ada jubir di DPRD Kabupaten Serang itu gak etis,” sambungnya.
Ke depan, kata Gofur, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Serang harus bisa bekerjasama dengan baik untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Ya di DPRD harus bekerjasama dengan baik dengan pemerintah daerah,” ujarnya. (Amul/Red)