Konveksi DPRD
Hukrim

Teman Gasak Uang Teman di ATM. Perempuan Muda Diciduk Polisi. Begini Kronologinya

×

Teman Gasak Uang Teman di ATM. Perempuan Muda Diciduk Polisi. Begini Kronologinya

Sebarkan artikel ini
Pelaku pencurian uang teman sendiri berinisial PL. Dok Polisi

Megatrust.co.id, TANGERANG, – Teman gasak uang teman di mesin Anjungan Tunai Mandiri atau ATM. PL (20) perempuan muda harus berurusan dengan polisi, karena diduga menggasak uang temannya sendiri.

Informasi yang didapat Megatrust.co.id, Satreskrim Polresta Tangerang menciduk PL (20) yang merupakan warga Desa Talaga, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Pelaku melakukan pencurian uang di ATM pakai kartu milik teman sendiri berinisial RU (20) pada Kamis (21/07).

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma membenarkan kejadian tersebut. Ia menjelaskan, korban dan tersangka adalah teman dekat dan tempat tinggal korban tidak jauh dari tempat tinggal tersangka.

Baca Juga: Nikita Mirzani Diciduk Polisi. Ini Kasusnya

“Betul telah diamankan tersangka pencurian, yang mencuri uang milik temannya, korban dan tersangka saling mengenal, mereka berasal dari daerah yang sama, dan memang bersahabat,” kata Raden seperti rilis yang diterima Megatrust.co.id.

Raden menjelaskan, peristiwa itu bermula saat tersangka berkunjung ke rumah korban dan makan bareng. Saat korban mencuci piring ke dapur dan lengah, tersangka langsung melakukan aksinya mengambil sejumlah uang dan kartu ATM.

“Tersangka PL berkunjung ke tempat tinggal korban pada Selasa (12/07). Korban bahkan mengajak tersangka untuk makan usai menyantap makanan, korban ke dapur untuk mencuci piring, Pada saat itulah tersangka mengambil uang Rp200.000 dan kartu ATM korban yang berada di dalam dompet,” kata Raden.

Raden menambahkan, saat korban selesai mencuci piring tersangka PL menanyakan tanggal lahir korban, tanpa curiga korban menyebutkan tanggal, bulan, dan tahun kelahiran.

Baca Juga: Polisi Ringkus Warga Negara Asing, Sindikat Penadah dan Kanibalisasi Spesialis Motor

“Selesai mencuci piring tersangka PL menanyakan tanggal lahir korban, tanpa curiga korban menyebutkan tanggal, bulan, dan tahun kelahiran ternyata itu upaya tersangka untuk dapat mengetahui PIN kartu ATM korban,” tutur Raden.

Raden menambahkan tidak berselang lama tersangka pamit, sementara korban belum menyadari bahwa uang dan kartu ATM miliknya dicuri. korban baru menyadari uang dan kartu ATM miliknya hilang esok harinya,

“Korban mengecek M-banking, dan saldo ATM sudah berkurang sebesar Rp7.400.000 dan korban pun menghubungi customer service bank dan mendapatkan petunjuk lokasi penarikan uang dari ATM,” jelas Raden.

Baca Juga: Terparkir di Depan Toko Sembako, Diduga Motor Konsumen Dibawa Kabur Maling

Lebih lanjut, mantan Kapolres Cilegon itu menjelaskan, korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian, petugas kemudian memeriksa rekaman kamera CCTV.

“Dari kamera CCTV diketahui pelaku penarikan uang adalah tersangka PL korban kaget karena tidak menyangka teman sendiri adalah pelakunya, “Setelah melakukan penyelidikan pada Rabu (20/07),” kata Raden.

Akibat perbuatannya itu, tersangka diancam dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Amul/Red)