Konveksi
HukrimPeristiwa

Sadis! Suami Bunuh Istri Pake Pisau Dapur di Serang, Ini Motifnya

×

Sadis! Suami Bunuh Istri Pake Pisau Dapur di Serang, Ini Motifnya

Sebarkan artikel ini
Kabid Humas Polda Banten Kombes pol Shinto Silitonga di damping Kapolres Serang, melakukan konferensi pers di Mapolres Serang. Dok Polisi.

Megatrust.co.id, SERANG, – Sadis! Bagaiman tidak, seorang suami seharusnya menyayangi istrinya, ini malah membutuh. Parahnya lagi, suami tancapkan pisau dapur di bagian punggung istrinya sendiri.

Informasi yang dihimpun Megatrust.co.id, peristiwa itu terjadi di Kampung Pabuaran, Desa Malanggah, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang pada Minggu, 24 Juli 2022, sekira pukul 16.00 WIB.

Atas peristiwa berdarah itu, tidak berselang lama pelaku langsung menyerahkan diri ke Polsek Pamarayan, karena takut dihakimi masa.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan pelaku menyerahkan diri pasca kejadian. Shinto menjelaskan, kronologis kejadian diawali dengan cekcok antara pelaku dengan korban.

“Awalnya pada Minggu (24/07) sekira pukul 15.30 Wib saat itu tersangka NS akan berangkat kerja dan meminta korban untuk menyiapkan makan, sementara anaknya yang berusia kurang lebih 5 tahun sedang bermain di luar rumah, namun korban tidak menuruti kemauan tersangka untuk menyiapkan makan sehingga terjadilah cekcok dan pertengkaran antara tersangka dengan korban di dapur,” kata Shinto.

Baca Juga :  Geng Gek-Gek dan Geng Wuk-Wuk Tempur di Cilegon, Satu Jadi Korban, 9 Diringkus Polisi, Begini Kronologinya

Lantaran jengkel, suami langsung mengambil sebilah pisau dapur dan menusuk korban, lalu mendaratkannya di tubuh korban pada bagian punggung.

“Saat pertengkaran tersebut, tersangka mengambil sebilah pisau yang terdapat di meja dapur kemudian langsung menusukkan 2 kali di bagian pinggang sebelah kiri hingga korban tersungkur. Melihat korban tersungkur, tersangka malah menusukkan kembali pisau tersebut berkali-kali ke bagian punggung korban dan tusukan yang terakhir pisaunya tidak dicabut sehingga masih menempel di punggung korban,” ujar Shinto.

Setelah membunuh istrinya, tersangka langsung memindahkan korban ke ruang TV dan melarikan diri. “Setelah itu tersangka memindahkan korban ke ruang TV dan meninggalkannya di ruang TV tersebut. Selang beberapa menit, masuklah anak korban dan meminta tolong kepada orang disekitar rumah, lalu korban dibawa ke Puskesmas Tunjung Teja dan akhirnya meninggal dunia,” ucap Shinto.

Baca Juga :  Atlet Disabilitas Asal Cilegon Akan Tempur di Asean Para Games

Pasca dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, diketahui motif tersangka menghabisi korban adalah karena menaruh curiga terhadap korban. “Adapun motif tersangka melakukan perbuatan ini adalah menaruh curiga karena korban dari beberapa minggu yang lalu sering membawa HP kemanapun, baik itu ke dapur, kamar mandi atau saat tidur sehingga beberapa hari terakhir menimbulkan pertengkaran atau cekcok antara tersangka dan korban,” kata Shinto.

Dari hasil otopsi terhadap korban diketahui adanya 21 luka pada korban, “Hasil otopsi diketahui adanya 21 luka pada korban diantaranya 1 luka memar di pagian muka, 2 luka lecet gores di bagian pundak kiri, 18 luka terbuka akibat kekerasan benda tajam yakni 4 di pinggul kiri, 1 dibagian dada kiri tembusan dari belakang dan 13 di punggung,” ungkap Shinto.

Baca Juga :  Begini Kronologi Odong-odong Dihantam Kereta Api yang Tewaskan 9 Orang

Melalui hasil otopsi juga diketahui penyebab kematian korban karena tertusuknya benda tajam organ seperti jantung, kantung jantung, paru sebelah kiri yang mengakibatkan masuknya darah pada rongga dada sebelah kiri dan kanan dengan dibuktikan adanya gumpalan darah kurang lebih 800 cc pada rongga dada kiri dan kurang lebih 1000 cc pada rongga dada kanan.

Kemudian dalam kejadian ini petugas menyita beberapa barang bukti di TKP. “Beberapa barang bukti yang disita petugas yaitu sebilah pisau dapur dengan panjang kurang lebih 26 Cm, 1 buah tikar, pakaian milik korban, 1 pasang anting milik korban, 1 gelang milik korban, 2 buku nikah dan 1 unit HP,” kata Shinto.

Atas perbuatannya itu tersangka akan dipersangkakan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman maksimal 15 tahun hukuman penjara. (Amul/Red)