Megatrust.co.id, CILEGON, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon, mengingatkan kepada seluruh calon partai politik (parpol) peserta pemilu 2024 untuk mengikuti persyaratan verifikasi baik administrasi maupun faktual.
Komisioner KPU Kota Cilegon, Eli Jumaeli mengatakan segala verifikasi harus dipahami dan diikuti bagi calon partai politik yang sudah termuat dalam Peraturan KPU nomor 4 tahun 2022.
“KPU Kota Cilegon melakukan verifikasi faktual melalui pengecekan terhadap empat hal yaitu kepengurusan partai politik, kantor tetap partai, keterwakilan perempuan dan juga keanggotaan,” kata Eli Jumaeli. Rabu, (03/08/2022).
Baca Juga:Â KPU : Masih Tingginya Suara Tidak Sah
Dikatakan Eli, terkait kepengurusan masing-masing anggota partai politik Kota Cilegon harus melaporkan minimal 446 orang saat verifikasi faktual.
“Sekurang-kurangnya minimal 446 orang anggota saat diverifikasi faktual,” tambahnya.
Dalam alur tahapan pendaftaran partai politik terkait verifikasi administrasi KPU Kota Cilegon hanya dapat melaksanakannya atas perintah KPU RI berdasarkan temuan di Aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
“Pendaftaran dan verifikasi administrasi wewenang KPU RI. Tapi, jika ada persoalan mengenai kegandaan keanggotaan dan potensi tidak memenuhi syarat, barulah kita ikut melakukan pengecekan di Sipol,” tuturnya.
Baca Juga:Â Tahapan Pemilu Dimulai, KPU Cilegon Butuh Dana Segar Rp48 Miliar
Eli juga mengingatkan kelengkapan partai politik hanya bisa diterima apabila dokumen pendaftarannya sudah lengkap melalui Sipol karena sekarang lebih mudah proses pendaftarannya.
“Kalau dulu Parpol mendaftar harus membawa dokumen-dokumen. Sekarang dengan Sipol cukup menginput yang jadi syarat dokumennya dan harus sudah lengkap,” tutupnya. (Nad/Amul)