Konveksi
Nasional

Netralitas ASN pada Pemilu 2024 Mendatang Masih Diragukan. Ini Kata Bawaslu

×

Netralitas ASN pada Pemilu 2024 Mendatang Masih Diragukan. Ini Kata Bawaslu

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Netralitas ASN di Pemilu. Istimewa

MEGATRUST.CO.ID, – Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang masih diragukan. Hal itu dikatakan Badan Pengawam Pemilu Republik Indonesia yang mengaku pada data pemilu 2019.

Hal tersebut terlihat dari momentum Pemilu sebelumnya. Anggota Bawaslu RI, Puadi mengatakan, pihaknya mencatat ada 914 temuan dan 85 laporan pelanggaran netralitas ASN pada Pemilu 2019. Hasilnya, 4 kasus diproses sebagai pelanggaran pidana pemilu, 894 direkomendasikan, dan 101 kasus bukan pelanggaran.

Baca Juga: KPU Cilegon Ingatkan Ini Ke Calon Partai Politik Peserta Pemilu 2024

Kemudian, terjadi 1.546 kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Dari jumlah itu, sebanyak 1.398 kasus diteruskan ke Komisi ASN (KASN) dan 53 kasus dihentikan.

Pada momentum tersebut, ada 2.034 ASN yang dilaporkan dan sebanyak 1.596 di antaranya terbukti melanggar dan dijatuhi sanksi.

“Data ini paling tidak memberikan gambaran bahwa persoalan netralitas ASN masih berpotensi akan terjadi pada Pemilu 2024,” kata Puadi, melansir laman Bawaslu RI yang dikutip Megatrust.co.id. Kamis, 25 Agustus 2022.

Baca Juga: Tahapan Pemilu Dimulai, KPU Cilegon Butuh Dana Segar Rp48 Miliar

Puadi menambahkan, pelanggaran netralitas ASN selalu menjadi isu krusial dalam setiap momentum Pemilu.

“Aturan secara jelas dan tegas telah melarang keterlibatan pegawai pemerintahan dalam politik praktis, tapi tetap saja pelanggaran ASN terus terjadi,” ujarnya.

Menurutnya, netralitas ASN tidak dimaknai sebagai penghalang atau merampas hak abdi negara untuk berpartisipasi dalam pemilu. Namun, ada yang harus dijaga untuk menyalurkan hak politik sebagai aurat.

Baca Juga: Bawaslu Cilegon Buka Pendaftaran Pemantau Pemilu 2024. Berikut Syaratnya

“Hak politik ASN tidak ubahnya sebagai aurat politik. Setiap ASN berhak untuk menjaga dan menyalurkan hak politiknya, tetapi tidak boleh mengumbar aurat politiknya pada sembarang tempat,” jelasnya

Selain itu, Bawaslu memperkuat sinergitas dengan beberapa lembaga seperti Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (Kemenpan RB), Badan Kepegawaian Nasional (BKN), dan KASN guna mencegah terjadinya pelanggaran netralitas ASN pada Pemilu 2024.

“Dibutuhkan sinergitas dan kolaborasi bersama dari semua elemen pemerintahan, tidak hanya Bawaslu, KASN, Kemendari, Kemen PAN-RB, dan BKN, tetapi juga pemerintah daerah dalam rangka menjaga netralitas ASN dalam pemilu,” pungkasnya. (Nad/Amul)