Konveksi
Politik

Bawaslu Cilegon Belum Terima Aduan Pencatutan Nama di Parpol

×

Bawaslu Cilegon Belum Terima Aduan Pencatutan Nama di Parpol

Sebarkan artikel ini
Pos Pengaduan Bawaslu Kota Cilegon. Nadila/Megatrust.co.id

Megatrust.co.id, CILEGON, – Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Kota Cilegon, belum menerima adanya laporan masyarakat terkait pencatutan nama sebagai anggota Partai Politik (Parpol).

Tidak hanya itu, Bawaslu Kota Cilegon juga memastikan bahwa tidak ada anggotanya yang masuk dalam daftar anggota Parpol. Hal itu disampaikan oleh Plh Ketua Bawaslu Kota Cilegon, Urip Haryantoni.

“Sampai saat ini belum ada masyarakat yang melapor langsung ke kantor Bawaslu Kota Cilegon dan anggota kami juga engga ada yang namanya dicatut sebagai anggota Parpol,” kata Urip, kepada Megatrust.co.id, Rabu, 31 Agustus 2022.

Dikatakan Urip, berdasarkan PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tanggapan masyarakat ini menjadi bagian terpenting dalam kontestasi Pemilu.

Baca Juga :  Pemkot Cilegon Gelar Apel Siaga Bencana, Antisipasi Kemungkinan Terburuk Akhir Tahun

“Masyarakat yang dirugikan silahkan menyampaikan pelaporan dengan cara, pertama bisa datang ke KPU untuk menanyakan tata cara bagaimana mengisi tanggapan masyarakat, kedua masyarakat bisa buka di website infopemilu.kpu.go.id, dan ketiga bisa datang langsung ke kantor Bawaslu,” jelasnya.

Menurutnya, kedatangan masyarakat ke Bawaslu terkait laporan pencatutan ini menjadi bagian penting yang harus dilayani dan disampaikan.

Baca Juga :  Keren! Dindikbud Cilegon Jaring Ribuan Calon Penerima Beasiswa Full Sarjana

“Nanti didiskusikan pokok perkaranya apa, lalu apa yang harus Bawaslu lakukan dan pos pengaduan terus dibuka sampai pemilu selesai,” paparnya.

Diketahui berdasarkan Pasal 180 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Bawaslu melakukan pengawasan verifikasi dan menemukan kesengajaan atau kelalaian yg dilakukan oleh KPU dalam verfikasi, KPU wajib menindaklanjuti.

Baca Juga :  Baznas Cilegon Wacanakan Infak dan Sedekah Rp2 Ribu Per Hari

“Bawaslu dan KPU bersama-sama mendeteksi dan melakukan evaluasi. Ketika kami temukan dan melaporkan ke KPU maka KPU wajib menindaklanjuti,” tambahnya.

Dalam kasus pencatutan nama sebagai anggota Parpol, Urip menjelaskan berdasarkan Pasal 182 ayat (2) Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu tidak ada sanksi pidana.

“Akan tetapi, masyarakat yang merasa dirugikan atas pencatutan itu bisa mengadukan ke Kepolisian melalui delik aduan,” pungkas Urip. (Nad/Amul)