Megatrust.co.id, CILEGON, – Dugaan kasus korupsi tehadap pembangunan pasar rakyat di Kelurahan Kotasari, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon saat ini tengah digarap oleh Kejari Cilegon. Namun justru Inspektorat Kota Cilegon belum melakukan audit secara khusus tentang pasar di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Cilegon.
Informasi yang didapat Megatrust.co.id, saat ini tim dari Kejari Cilegon tengah memproses penyidikan kasus dugaan tersebut. Hingga kini tim dari Kejari Cilegon telah memeriksa kurang lebih 10 saksi untuk dimintai keterangan.
Diketahui, pembangunan pasar rakyat di Kelurahan Kotasari, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon dibangun sejak 2018 lalu, dana yang digunakan merupakan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN senilai Rp2 miliar. Justru dana sebesar itu belum dilakukan audit oleh Inspektorat Kota Cilegon.
Kepala Inspektorat Kota Cilegon Mahmudin tidak menapikan jika pihaknya belum melakukan audit terhadap adanya kasus dugaan Korupsi pembangunan pasar rakyat di Kota Cilegon.
Kata dia, proses audit khusus pasar rakyat belum dilakukan, namun pihaknya telah melakukan pengawasan melalui Disperindag Kota Cilegon.
“Proses audit khusus Pasar Inspektorat secara spesifik belum, namun Disperindagnya kita tiap tahun melakukan pengawasan,” kata Mahmudin kepada awak media, Selasa 20 Desember 2022.
Dikatakan Mahmudin, meski ada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) pihaknya hanya dapat memantau dan tidak bisa mengintervensi apa yang sedang dilakukan oleh Alat Penegak Hukum (APH).
“Sekarang sedang di proses oleh teman-teman APH (Kejari Kota Cilegon) kita hargailah apapun yang sedang beliau-beliau lakukan itu bagian dari tugas pokok dan fungsi mereka,” jelasnya.
“Kalau ditanya APIP setahu mana, kita tahu tapi kita tidak berhak untuk mengintervensi kalau kemudian kita turut campur kegiatan APH nanti juga kita salah, jadi kita hanya memantau, memonitoring,” lanjutnya.
Meski begitu, Mahmudin menjelaskan, dugaan korupsi tehadap pembangunan pasar rakyat di Kota Cilegon, pihak penegak hukum dalam hal ini Kejari Cilegon tengah mengumpulkan sejumlah barang bukti dan data-data yang dibutuhkan.
“Sekarang itu masih ful bucket, pengumpulan barang bukti dan data-data yang diperlukan,” kata Mahmudin. (Nad/Amul)