Foto

Foto: Pembeli Gas LPG Tabung 3kg Wajib Tunjukan E-KTP

×

Foto: Pembeli Gas LPG Tabung 3kg Wajib Tunjukan E-KTP

Sebarkan artikel ini
Pembelian gas elpiji 3 kg atau elpiji melon wajib menggunakan KTP mulai 2023. Alasan pembelian gas elpiji wajib menunjukkan e-KTP dilakukan agar proses distribusi LPG bersubsidi tepat sasaran. Selain itu, ada tiga jenis konsumen yang diperbolehkan menggunakan elpiji 3 kg, yaitu rumah tangga, usaha mikro, dan petani atau nelayan sasaran yang telah menerima pembagian paket konversi dari pemerintah. Di luar dari tiga jenis konsumen tersebut, warga lain tidak diperbolehkan menggunakan elpiji 3 kg. Tampak terlihat petugas di Agen Gas Elpiji di Jalan KH. Hasyim Ashari Cipondoh Kota Tangerang sedang memuat dan merapikan tabung gas elpiji 3Kg (Tabung Melon). Selasa (3/1/23). Megatrust/Dennys
Foto

Sejumlah pengunjung padati Tangerang City Mall (TangCity) untuk memilih busana di Kota Tangerang, Banten, Sabtu (29/3/2025). Pada H-2 Idul Fitri 1446 H, warga mulai berburu busana untuk Lebaran di sejumlah pusat perbelanjaan yang ada di kota Tangerang yang memberikan diskon 50 hingga 70 persen. Megatrust/Cecep

Foto

Kondisi dermaga eksekutive Pelabuhan Merak menjelang H-2 menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, Sabtu (29/3/2025). Megatrust/Emilda Yuafi

Foto

Sejumlah pemudik menunggu bus di Terminal Poris Plawad, Kota Tangerang, Banten, Sabtu (29/3/2025). Suasana di terminal Poris Plawad H-2 menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah dengan jumlah armada mencapai 50-100 bus yang melayani ribuan penumpang setiap harinya dan diprediksi akan terus melonjak hingga puncak arus mudik pada 26-29 Maret 2025. Megatrust/Cecep

Foto

Sejumlah umat Hindu melakukan prosesi upacara Melasti di Pantai Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Minggu (23/3/2025). Upacara tersebut sebagai bentuk ritual penyucian diri serta alam menggunakan air kehidupan merupakan rangkaian menyambut Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1947. megatrust/Cecep

Foto

Sebanyak 3400 Botol Minuman Keras (Miras) dimusnahkan, dalam rangka menyambut hari jadi Kota Tangerang ke 32 tahun Satpol PP Kota Tangerang musnahkan minuman keras di Halaman Pusat Pemerintahan Kota Tangerang. Barang bukti tersebut hasil dari operasi tahun 2024 – 2025. Tampak terlihat Sekertaris Daerah Herman Suwarman dan forkopimda melempar minuman keras secara simbolis, yang menandai dibukanya pemusnahan minuman keras. Jumat (28/02/25). Megatrust/Cecep