Konveksi
Nasional

Jangan Coba-coba Merokok saat Ibadah Haji, Segini Denda Yang Berlaku

×

Jangan Coba-coba Merokok saat Ibadah Haji, Segini Denda Yang Berlaku

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Berhenti Merokok. Freepik.com/jcomp

MEGATRUST.CO.ID – Jangan coba-coba merokok saat melaksanakan ibadah haji, Pemerintah Arab Saudi telah memberlakukan denda jika kedapati jemaah haji merokok.

Terlebih apalagi ketika di Mekah, disekitaran masjid Nabawi Madinah atau tepatnya di Markaziyah para jemaah dilarang keras untuk merokok.

Denda yang harus dibayarkan apabila melanggar aturan tersebut sebesar 200 Saudi Riyal (SAR) atau setara dengan Rp789 ribu yang harus disetorkan pada otoritas berwenang.

“Pelanggaran atas larangan merokok di kawasan ini akan dikenakan denda 200 SAR oleh otoritas berwenang,” ungkap Juru Bicara Panitia Penyeleggara Ibadah Haji (PPIH) Pusat saat menyampaikan keterangan pers update informasi haji di Media Center Haji (MCH) Asrama Haji, Akhmad Fauzin di Pondok Gede, Jakarta, Senin 29 Mei 2023 seperti dikutip dari laman portal berita info publik.

Menurut Fauzin jemaah diharapkan mematuhi larangan merokok yang dikeluarkan oleh pemerintah Arab Saudi, menurutnya denda yang dikenakan tergolong besar dan dapat mengganggu kenyamanan jamaah haji.

“Jemaah diharap mematuhi larangan merokok di kawasan yang pemondokan dan Masjid Nabawi, dendanya besar dan dapat mengganggu kenyamanan Jemaah lainnya,” sungkap Fauzin.

Selama menjalankan ibadah haji, para jemaah diingatkan agar saling membantu dan tolong menolong serta tidak sungkan meminta bantuan pada petugas haji.

Selain itu, dia juga mengingatkan agar identitas atau pengenal jamaah haji selalu dikenakan terutama gelang jamaah agar jangan saling tukar-menukar satu sama lain untuk menghindari hal yang tidak diinginkan terjadi.

Jemaah juga diimbau untuk selalu menggunakan alas kaki selama di luar pemondokan untuk menghindari cuaca panas dan kaki melepuh.

“Selalu saling bantu dan tolong menolong antarjemaah. Kenakan selalu identitas pengenal, terutama gelang jemaah. Jangan tukar menukar gelang dengan jemaah lainnya. Selalu gunakan alas kaki dan kaos kaki selama di luar pemondokan untuk menghindari kaki melepuh,” imbau Fauzin.

Fauzin juga menginformasikan bahwa sejauh ini terdapat 2 orang jamaah haji yang wafat, jumlah tersebut bertambah sehingga total jamaah haji yang wafat sudah mencapai 4 orang dan sudah dimakamkan di Baqi.

“Sampai hari ini, total Jemaah yang wafat berjumlah 4 orang. Jemaah yang wafat disalatjenazahkan di Masjid Nabawi dan dimakamkan di Baqi. Sesuai ketentuan, jemaah yang wafat akan dibadalhajikan,” ujar Fauzin.

Fauzin menambahkan, jemaah sakit 84 orang. Sebanyak 63 orang dirawat di Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) Madinah, 21 orang dirawat di Rumah Sakit Arab Saudi (RSAS) Madinah.

Berdasarkan data dari Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) pukul 11.00 WIB, jemaah yang sudah terbang ke Tanah Suci berjumlah 33.171 orang atau 87 kelompok terbang (kloter), yang sudah tiba di Kota Madinah berjumlah 30.542 orang atau 80 kloter. Data tersebut khusus Jemaah, di luar petugas kloter.

Oleh : Emilda Yuafi
Editor : Amul