Konveksi DPRD
Marwah

Bolehkah Orang yang Berkurban Memakan Daging Kurbannya Sendiri? Ini Hukumnya dan Aturan Jatahnya

×

Bolehkah Orang yang Berkurban Memakan Daging Kurbannya Sendiri? Ini Hukumnya dan Aturan Jatahnya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi daging kurban. Freepik

MEGATRUST.CO.ID, – Hari Raya Idul Adha identik dengan perayaan umat Islam berkurban atau menyembelih hewan kurban.

Penyembelihan hewan kurban saat Hari Raya Idul Adha sebagai bentuk rasa syukur atau rasa terima kasih kita kepada nikmat yang telah Allah berikan.

Nantinya, daging hewan kurban tersebut akan dibagikan kepada kerabat dekat, tetangga, teman, hingga orang yang membutuhkan.

Lalu, apakah boleh orang yang berkurban memakan daging sembelihannya?

Dirangkum dari laman NU Online, Allah SWT berfirman dalam surat Al Haj ayat 36 yang artinya:

“Maka makanlah sebagiannya dan berilah makan pada orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (tidak meminta-minta) dan pada orang yang meminta-minta. Demikianlah kami tundukkan (unta-unta itu) untukmu agar kamu bersyukur,” (QS Al Haj ayat 36)

Merujuk pada ayat tersebut, para ulama memaknai kalimat perintah di ayat tersebut sebagai anjuran untuk memakan daging kurban bagi orang yang berkurban, bukan sebuah kewajiban.

Oleh karenanya, hukumnya sunnah bagi orang yang berkurban memakan daging hewan kurbannya dengan tujuan mendapatkan berkah.

Dalam mengonsumsi daging kurban dari hewan kurbannya sebaiknya tidak terlalu banyak, hanya sebanyak satu atau dua suapan dan tidak melebihi dari tiga suapan.

Selebihnya, daging kurban diberikan kepada golongan yang berhak menerima, seperti fakir dan miskin. Hal ini tertuang dalam kitab Fath Al-Mu’in yang artinya sebagai berikut.

“Wajib menyedekahkan kurban sunnah, meskipun hanya pada satu orang fakir, dengan daging yang mentah, meskipun hanya sedikit. Hal yang lebih utama adalah menyedekahkan keseluruhan daging kurban kecuali satu suapan dengan niatan mengharap berkah dengan mengonsumsi daging tersebut. Hendaknya daging tersebut dari bagian hati. Hendaknya orang yang berkurban tidak mengonsumsi lebih dari tiga suapan.”

Tidak ada aturan baku yang membatasi bagian daging hewan kurban yang diambil oleh orang yang berkurban. Sebab, tujuan dari pelaksanaan kurban adalah menyembelih hewan sebagai wujud belas kasih pada fakir miskin.

Namun, berbeda lagi apabila sebelumnya sudah berjanji atas nama Allah SWT atau nazar.

Jika berkurban karena nazar, maka tidak boleh makan daging kurban tersebut. Sedangkan jika berkurban sunnah atau tidak ada nazar sebelumnya, maka diperbolehkan makan daging kurban sendiri. (Nad/Amul)