Megatrust.co.id, CILEGON – Sedikitnya 4 kecamatan di Kota Cilegon masuk zona merah atau waspada narkoba sepanjang tahun 2023, jumlah tersebut naik dari tahun 2022 lalu yang hanya 3 kecamatan.
Hal itu diungkapkan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Cilegon, Raden Fadjar Wijanarko. Ia menyebut ada 4 kecamatan di Kota Cilegon yang masuk zona merah.
Padahal, pada tahun lalu hanya ada 3 kecamatan yang masuk zona merah.
Baca Juga :Â BNN Kota Cilegon Sebut ada 7 ASN Pemkot Cilegon Terindikasi Narkoba Jenis Sabu-sabu
“Keempatnya yaitu Kecamatan Cibeber, Jombang, Pulomerak dan Citangkil,” ujarnya saat press release akhir tahun 2023 di kantor BNN Cilegon, Rabu 27 Desember 2023.
Raden menjelaskan, alasan bertambahnya zona merah atau waspada narkoba di Kota Cilegon dibandingkan tahun 2022, itu karena ada beberapa faktor.
Salah satunya, tidak jalannya program P4GN yang sudah dikerjasamakan dengan Pemkot Cilegon.
Baca Juga : Isro Mi’raj Jadi Ketua Relawan GibranKu Banten, Ternyata Segini Target Pemilih Milenial
“Inisiasi yang kita gagas bersama pemerintah Kota memang terus terang berat, saya akui berat. Terkait dengan kultur budaya setempat dan lingkungan yang cukup rawan, karena merupakan terkait dengan perlintasan,” tuturnya.
“Kemudian apa upayanya bertambah menjadi satu kecamatan, kemudian jadi merah lagi,” sambung dia.
Raden menyebut, kerjasama antara BNN Kota Cilegon dengan Pemkot Cilegon terkesan hanya seremonial saja. Karena menurutnya, tidak ada tujuan yang jelas dan action yang jelas
Baca Juga :Â Nataru 2024, Gunung Anak Krakatau dan Cuaca Buruk jadi Perhatian Kementerian untuk Penyeberangan di Pelabuhan Merak
“Kemudian kesannya kayanya kerjasama itu hanya klise saja. Saya bilang IYA pada saat kita melakukan upaya kerjasama P4GN, kemudian kita secara seremoni saja di depan panggung kemudian tandatangan dan dokumentasi, kalau tidak ada good Will atau itikad sama dari stakeholder,” kata Raden
Raden mengaku, pihaknya bekerja sendiri terkait pencegahan narkoba dan penanganan narkoba di wilayah Kota Cilegon.
“Kami berjuang sendiri dengan kemampuan dan sumber daya yang ada, baik anggaran terbatas, personel terbatas, apalagi kewenangan,” ujar Raden
Baca Juga :Â Digugat Mantan DPRD Cilegon, Esepsi DPC Demokrat Cilegon Diterima Pengadilan
“Kalau stakeholder yang lain adem ayem dan tidak punya good Will yang sama saya rasa kami berat,” sambungnya.
Tidak hanya itu, Kata Raden, juga ada beberapa indikator yang menyebabkan empat kecamatan itu ditetapkan level waspada.
Selain dari adanya sejumlah kasus yang ditangani oleh beberapa instansi.
Baca Juga :Â Ratusan Ribu Surat Suara DPRD Provinsi Banten di KPU Cilegon Mulai Digarap
Indikator lainnya yaitu karena adanya masalah sosial yang terjadi di wilayah tersebut.
“Apakah tempat itu jadi tempat persinggahannya masyarakat yang heterogen dari luar wilayah Kota Cilegon, baik itu penghuni kos-kosan atau apapun yang menyebabkan lingkungan tersebut bervariatif masyarakatnya dan terjadi banyak kasus narkotika,” terangnya.
Sementara empat kecamatan lainnya yakni Kecamatan Purawakarta, Grogol, Ciwandan dan Cilegon masuk zona kuning atau level siaga.
Diakui Raden Fadjar, pihaknya telah melakukan intervensi di empat daerah yang rawan terjadinya kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Baca Juga :Â Program Beasiswa Full Sarjana Pemkot Cilegon Tembus ke Luar Negeri, Ada yang ke Mesir hingga Yaman
“Kami sudah melakukan intervensi, salah satunya melakukan deteksi dini di kawasan yang rawan dengan melibatkan stakeholder, satpol pp, organisasi kemasyarakatan dan pemerintah setempat dalam hal ini pihak kelurahan,” ungkapnya.
Tentunya, pada saat melakukan upaya intervensi, kata dia, ada beberapa pihak yang menerimanya.
Namun ada juga pihak-pihak yang resistensi bahkan ada juga yang sampai menolak.
“Tapi kami terus berusaha semaksimal kami, bersama mitra kami untuk terus bekerjasama secara intens,” ungkapnya. (Amul/Red)