Megatrust.co.id, CILEGON – Pengemis musiman yang dimungkinkan muncul saat lebaran Idulfitri 2024, membuat Dinas Sosial (Dinsos) Kota Cilegon meminta kepada Dinas Satpol PP Kota Cilegon untuk melakukan sidak atau razia.
Sebab, tupoksi atau tugas dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Cilegon Nomor 5 Tahun 2003 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3) adalah merupakan wewenang dari Dinas Satpol PP Kota Cilegon.
Kepala Dinsos Kota Cilegon Damanhuri mengatakan, menyikapi kehadiran pengemis musiman saat lebaran nanti, pihaknya selalu berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, baik kecamatan, kelurahan, kepolisian dan Dinas Satpol PP.
Baca Juga :Â Komisi II DPRD Cilegon Minta Dinsos dan Satpol PP Antisipasi Masuknya Pengemis Musiman Jelang Lebaran
“Ini supaya bersama-sama mengantisipasi, biasanya ini (pengemis_red) musiman apalagi menjelang hari raya,” kata Damanhuri, dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa 2 April 2024.
Damanhuri menjelaskan, yang bertugas melakukan sidak, razia atau penertiban terhadap para pengemis tersebut merupakan tugas dari Dinas Satpol PP.
Sedangkan tugas Dinsos Kota Cilegon, hanya memberikan pembinaan kepada para pengemis yang terjaring razia oleh Dinas Satpol PP Kota Cilegon.
Baca Juga :Â Rekomendasi Kuliner di Jalur Mudik Tegal, Ada Sate, Kupat Hingga Tahu
“Kalau Dinsos hanya menerima hasil dari razia Satpol PP. Bukan tugas kita itu mah, eksekusi dan segala macam itu, bukannya Dinsos,” ungkapnya.
“Itu nanti dari hasil sidak dari razia, dapat nih anjal (anak jalanan), pengemis, kemudian diserahkan kepada kita. Itu tugas kita tuh, memberikan pembinaan atau assessment,” sambungnya.
Menurutnya, pengemis yang datang dari luar Cilegon akan dipulangkan ke daerah asalnya, dengan memberikan rekomendasi kepada Dinas Sosial di wilayah tersebut untuk memberikan pembinaan.
Baca Juga :Â Resep Kue Lebaran Rempeyek Agar Tipis, Kering dan Krispi
“Kalau dari Serang, saya kembalikan ke Dinsos Serang, kalau dari Labuan, saya kasih ke Dinsos Lebak,” tegasnya.
Ia menyatakan, untuk mengantisipasi munculnya pengemis musiman saat lebaran ini, bukan kewajiban Dinas Sosial, hal tersebut melibatkan pihak-pihak lain.
“Itu sudah dirapatkan juga di kepolisian. Cuma persoalan ini kan musiman. Musiman ini tidak bisa dibendung, dan kita tidak bisa melarang-larang ya, meskipun memang itu merusak pemandangan Kota Cilegon,” terangnya.
Baca Juga :Â Pilkada Serentak 2024 Digelar di 37 Provinsi 508 Kabupaten/Kota, Ini Jadwal Tahapannya
Ia berharap, seluruh stakeholder di Kota Cilegon bisa bersama-sama bergandengan tangan dalam mengantisipasi adanya pengemis musiman tersebut.
“Pemangku kebijakan, masyarakat dan industri juga harus berupaya ke arah sana. Artinya, bagaimana mereka-mereka yang tidak mampu itu minimal semacam bantuan,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perundang-undangan (Gakkum) pada Dinas Satpol PP Mamat Rahmat menyampaikan, pihaknya saat ini sedang berfokus pada pengamanan arus mudik (PAM) lebaran 2024.
Baca Juga :Â Tiket Penyeberangan di Pelabuhan Merak, GM ASDP : Calon Penumpang Jangan Spekulasi
Mamat mengatakan, untuk permintaan Dinsos Cilegon berkenaan dengan pengemis musiman, akan ditindaklanjuti dengan melakukan rapat internal.
“Jadi, saat ini kami sedang fokus pada PAM. Kalau untuk itu, sebenarnya kami sudah ada patroli 24 jam itu, yang dibagi tiga shift. Kalau memang ada aduan dari masyarakat, dan para pengemis ini mengganggu, nanti kita tertibkan,” pungkasnya. (Hamdi/Amul)