Konveksi
Politik

Mau Daftar PPK Pilkada 2024? Pahami Dulu Tugas dan Wewenangnya

×

Mau Daftar PPK Pilkada 2024? Pahami Dulu Tugas dan Wewenangnya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi KPU Buka Perekrutan PPK dan PPS Pilkada Serentak 2024. Pixabay

MEGATRUST.CO.ID – Rekrutmen badan adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK Pilkada masih dibuka sampai 29 April 2024.

Rekrutmen badan adhoc PPK sendiri telah dibuka sejak 23 April 2024 melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA).

Bagi kamu yang ingin mendaftar menjadi badan adhoc PPK Pilkada 2024 ada baiknya harus mengetahui tugas dan wewenang PPK Pilkada.

Berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.

Baca Juga :  Isro Mi'raj Ketemu Keluarga Atut, Bahas Pilkada Kota Cilegon?

Menurut aturan tersebut, berikut rincian tugas, wewenang, dan kewajiban dari PPK dalam penyelenggaraan Pilkada (Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota).

– Membantu KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, daftar Pemilih sementara, dan daftar Pemilih tetap.

– Membantu KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilihan.

– Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan di tingkat kecamatan atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

Baca Juga :  Hadapi Pilkada 2024, PKB Banten : Tiga Calon Kuat Sudah Komunikasi, Ini Namanya

– Menerima dan menyampaikan daftar Pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota.

– Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh PPS di wilayah kerjanya.

– Melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud dalam di atas dalam rapat yang dihadiri oleh saksi peserta Pemilihan dan Panwaslu Kecamatan.

– Mengumumkan hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud dalam di atas.

– Menyerahkan hasil rekapitulasi suara sebagaimana dimaksud dalam di atas kepada seluruh peserta Pemilihan.

– Membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilihan, Panwaslu Kecamatan, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

Baca Juga :  Isro Mi'raj Ketemu Keluarga Atut, Bahas Pilkada Kota Cilegon?

– Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan.

– Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah kerjanya.

– Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan.

– Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat.

– Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

– Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.

(Nad/Amul)