Konveksi
Politik

Rekrutmen PPS Pilkada Telah Dibuka, Simak Rincian Tugas, Wewenang dan Jadwal Lengkapnya

×

Rekrutmen PPS Pilkada Telah Dibuka, Simak Rincian Tugas, Wewenang dan Jadwal Lengkapnya

Sebarkan artikel ini

MEGATRUST.CO.ID Kabar gembira, rekrutmen badan adhoc Panitia Pemungutan Suara atau PPS Pilkada 2024 telah dibuka.

Rekrutmen PPS dibuka selama 7 hari dimulai hari ini Kamis, 2 Mei hingga 8 Mei 2024 mendatang.

Pendaftaran PPS sendiri dilakukan secara online melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA).

PPS merupakan panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan pemilihan di tingkat Kelurahan atau Desa.

Bagi kamu yang ingin mendaftar menjadi badan adhoc PPS Pilkada 2024 ada baiknya harus mengetahui tugas dan wewenang PPS Pilkada.

Dilansir dari laman resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum KPU, ketentuan mengenai pembentukan PPS Pemilu 2024 tertuang di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022.

Mengacu pada Pasal 18 peraturan tersebut, terdapat sejumlah tugas dan wewenang PPS dalam penyelenggaraan Pemilu, yaitu:

– Membantu KPU Kabupaten/Kota dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, daftar Pemilih sementara, daftar Pemilih hasil perbaikan, dan daftar Pemilih tetap

– Membentuk KPPS

– Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan

– Mengusulkan calon Pantarlih kepada KPU Kabupaten/Kota

– Mengumumkan daftar Pemilih

– Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar Pemilih sementara

– Melakukan perbaikan dan mengumumkan perbaikan daftar Pemilih sementara

– Menetapkan hasil perbaikan daftar Pemilih

– Mengumumkan daftar Pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK

– Menyampaikan daftar Pemilih kepada PPK

– Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan di tingkat Kelurahan atau Desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota dan PPK

– Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya

– Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel

– Meneruskan kotak suara dari setiap TPS kepada PPK pada hari yang sama setelah terkumpulnya kotak suara dari setiap TPS dan tidak memiliki kewenangan membuka kotak suara yang sudah disegel oleh KPPS

– Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh PPL

– Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah kerjanya

– Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat

– Membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilihan, kecuali dalam hal penghitungan suara

– Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

– Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.

Adapun untuk pendaftaran PPS Pilkada 2024 sebagai berikut:

1. Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota PPS: 2 Mei – 6 Mei 2024

2. Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota PPS: 2 Mei – 8 Mei 2024

3. Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota PPS: 9 Mei – 11 Mei 2024

4. Penelitian Administrasi Calon Anggota PPS: 3 Mei – 12 Mei 2024

5. Pengumuman Hasil Administrasi Calon Anggota PPS: 13 Mei – 14 Mei 2024

6. Seleksi Tertulis Calon Anggota PPS: 15 Mei – 18 Mei 2024

7. Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota PPS: 19 Mei – 20 Mei 2024

8. Tanggapan dan Masukan Masyarakat Terhadap Calon Anggota PPS: 13 Mei – 20 Mei 2024

9. Wawancara Calon Anggota PPS: 21 Mei – 23 Mei 2024

10. Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota PPS: 24 Mei – 25 Mei 2024

11. Penetapan Calon Anggota PPS: 25 Mei 2024

12. Pelantikan Calon Anggota PPS: 26 Mei 2024

(Nad/Amul)