.Megatrust.co.id, CILEGON – Buruh kudu banyak sabar. Bagaimana tidak, penetapan UMK 2025 di Kota Cilegon diprediksi batal ditetapkan pada November ini.
Hal itu dikarenakan usai putusan MK yang membatalkan beberapa poin pada Undang-undang Cipta Kerja, sehingga belum ada rumusan pasti dalam penempatan kenaikan UMK 2025.
Itu dirasakan tidak hanya di Kota Cilegon, melainkan di seluruh daerah di Indonesia, karena untuk kenaikan harus memiliki ketetapan hukum, sementara Kemenaker belum memiliki payung hukum tetap untuk kenaikan UMK 2025.
Sekretaris Dewan Pengupahan Kota yang Kabid Hubungan Industri Disnaker Kota Cilegon, Faruk Oktavian menjelaskan, pihaknya masih menunggu kebijakan guna menentukan arah pembahasan ataupun formula untuk UMK Cilegon 2025.
“Jadi kami belum melakukan pleno mengenai upah minimum ini, masih menunggu kebijakannya seperti apa agar jelas arah pembahasannya nanti,” ucap Faruk Oktavian, Selasa 19 November 2024.
Untuk itu, Disnaker Kota Cilegon mengajak para buruh untuk tetap menjaga kondusifitas iklim investasi di Kota Cilegon menjelang pembahasan dan penetapan UMK.
Apalagi, tahun ini berbarengan dengan tahun politik Pilkada serentak di seluruh Indonesia.
“Kami sedang menunggu surat edaran atau Kepmenaker pasca uji materi UU Cipta Kerja. Kami berharap teman-teman buruh tetap menjaga situasi dan iklim investasi di Kota Cilegon tetap kondusif,” ujarnya
“Kondusifitas Kota Cilegon menjelang pentapan UMK harus tetap terjaga, karena menjelang Pilkada Serentak, eskalasi politik akan meningkat tajam,” tambahnya.
Ia menduga, putusan Mahkamah Konstitusi No. 168/PUU-XXI/2023 membuat pemerintah perlu melakukan penyesuaian sehingga aturan yang biasanya terbit berupa Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) belum kunjung terbit sampai saat ini.
(Amul/Red)