Konveksi
Daerah

Buruh Cilegon Kudu Sabar, Penetapan UMK 2025 Diprediksi Batal di November

×

Buruh Cilegon Kudu Sabar, Penetapan UMK 2025 Diprediksi Batal di November

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Dewan Pengupahan Kota yang Kabid Hubungan Industri Disnaker Kota Cilegon, Faruk Oktavian. Istimewa

.Megatrust.co.id, CILEGON – Buruh kudu banyak sabar. Bagaimana tidak, penetapan UMK 2025 di Kota Cilegon diprediksi batal ditetapkan pada November ini.

Hal itu dikarenakan usai putusan MK yang membatalkan beberapa poin pada Undang-undang Cipta Kerja, sehingga belum ada rumusan pasti dalam penempatan kenaikan UMK 2025.

Itu dirasakan tidak hanya di Kota Cilegon, melainkan di seluruh daerah di Indonesia, karena untuk kenaikan harus memiliki ketetapan hukum, sementara Kemenaker belum memiliki payung hukum tetap untuk kenaikan UMK 2025.

Sekretaris Dewan Pengupahan Kota yang Kabid Hubungan Industri Disnaker Kota Cilegon, Faruk Oktavian menjelaskan, pihaknya masih menunggu kebijakan guna menentukan arah pembahasan ataupun formula untuk UMK Cilegon 2025.

Baca Juga :  Sia-Sia, Halte Bus di Cilegon Bikinan Dishub Tidak Digunakan Selama Bertahun-tahun

“Jadi kami belum melakukan pleno mengenai upah minimum ini, masih menunggu kebijakannya seperti apa agar jelas arah pembahasannya nanti,” ucap Faruk Oktavian, Selasa 19 November 2024.

Untuk itu, Disnaker Kota Cilegon mengajak para buruh untuk tetap menjaga kondusifitas iklim investasi di Kota Cilegon menjelang pembahasan dan penetapan UMK.

Apalagi, tahun ini berbarengan dengan tahun politik Pilkada serentak di seluruh Indonesia.

Baca Juga :  Buruh di Cilegon Demo Menuntut kenaikan UMK 2025, Ada Momen Lucu

“Kami sedang menunggu surat edaran atau Kepmenaker pasca uji materi UU Cipta Kerja. Kami berharap teman-teman buruh tetap menjaga situasi dan iklim investasi di Kota Cilegon tetap kondusif,” ujarnya

“Kondusifitas Kota Cilegon menjelang pentapan UMK harus tetap terjaga, karena menjelang Pilkada Serentak, eskalasi politik akan meningkat tajam,” tambahnya.

Ia menduga, putusan Mahkamah Konstitusi No. 168/PUU-XXI/2023 membuat pemerintah perlu melakukan penyesuaian sehingga aturan yang biasanya terbit berupa Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) belum kunjung terbit sampai saat ini.

Baca Juga :  Buruh di Cilegon Tuntut Kenaikan UMK 2025 11,56 Persen, Begini kata Ketua DPRD

(Amul/Red)