Megatrust.co.id, SERANG – Siap-siap! Tunjangan Hari Raya atau THR untuk ASN di Pemkab Kabupaten Serang akan segera cair.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang telah memastikan gaji ke 13 dan THR untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Serang akan cair paling cepat H-10 sebelum idul fitri.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang, Sarudin mengatakan, Pemda akan segera menyusun Peraturan Bupati (Perbup) tentang pemberian gaji ke 13 dan THR.
Sebelumnya, Sarudin mengungkapkan, pihaknya telah menerima Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 Tentang pemberian THR dan gajih ke 13 kepada ASN, penerima pensiunan dan penerima tunjangan tahun 2025.
Adapun terkait waktu pembayaran, Sarudin berharap 10 hari menjelang hari raya sudah terselesaikan sebagaimana tertuang dalam PP tersebut.
“Untuk sisi anggaranya sudah kami siapkan, nanti setelah regulasi telah selesai ya. Mudah-mudahan H-10 kita akan lakukan pembayaran sesuai dengan yang diamanatkan PP 13 ini dan THR dan gajih 13,” ungkapnya pada Kamis 13 Maret 2025.
Sarudin mengungkap besaran gaji ke 13 dan THR adalah satu tahun gaji sebagaiman tahun sebelumnya. Adapun untuk tunjangan kinerja (Tukin) berada di angka 27 miliar rupiah.
“Kalo untuk gaji 13 dan THR besarnya itu untuk tahun kmaren untuk satu kali gaji,” katanya.
“Kemudian untuk Tukin Rp.27,2 miliar untuk seluruh ASN. Per ASN itu tergantung jabatan,” sambungnya.
Ia kembali menyebut untuk pembayaran paling cepat sepuluh hari sebelum hari raya idul fitri.
“Paling cepat H-10,” tandasnya. (Towil/Amul)