MEGATRUST.CO.ID – Calon ASN wajib tahu, ini sistem penilaian seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sistem penilaian seleksi PPPK dan CPNS memiliki perbedaan. Sistem penilaian CPNS dilihat dari bobot nilai SKD 40 persen dan bobot nilai SKB 60 persen.
Sedangkan sistem penilaian PPPK berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (KepmenPANRB) No 347 Tahun 2024, akan dilakukan sebanyak 4 tes.
Yaitu seleksi kompetensi teknis, manajerial, sosial kultural, dan wawancara.
Nilai tertinggi yang bisa dicapai peserta seleksi kompetensi PPPK 2024 untuk semua materi seleksi, yakni:
Kompetensi Teknis: 450 poin,
Kompetensi Manajerial: 180 poin
Kompetensi Sosial Kultural: 140 poin
Wawancara: 40 poin
Total nilai kumulatif tertinggi: 670 poin
Adapun total jumlah soal dalam seleksi kompetensi PPPK tahun 2024 adalah 145 soal. Masing-masing terdiri dari 90 soal teknis, 25 soal manajerial, 20 soal sosial kultural, dan 10 soal wawancara.
Setiap jawaban benar pada soal kompetensi teknis memiliki bobot nilai 5 poin. Sementara jawaban yang salah atau tidak dijawab akan mendapat nilai 0.
Sementara untuk soal manajerial, sosial kultural, dan wawancara, nilai jawaban benar paling renda diberikan 1 poin dan nilai paling tinggi 4 poin. Jika tidak menjawab maka tidak mendapatkan poin alias bernilai 0.
Untuk sistem penilaian PPPK kali ini tidak lagi menggunakan passing grade namun berdasarkan pemeringkatan. Artinya, hanya peserta dengan peringkat tertinggi yang dinyatakan lulus.
(Nad/Amul)