MEGATRUST.CO.ID – Kabar mengenai optimalisasi formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terus menjadi perhatian, terutama bagi tenaga honorer yang berharap untuk diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Optimalisasi formasi PPPK merupakan upaya pemerintah untuk memaksimalkan penyerapan tenaga honorer menjadi ASN.
Meski belum ada jadwal dari BKN terkait optimalisasi formasi PPPK namun biasanya proses optimalisasi dilakukan setelah seluruh tahapan seleksi tahap 2 rampung dan ada formasi yang belum terisi.
Optimalisasi ini penting untuk memastikan kebutuhan tenaga ASN, khususnya di sektor prioritas seperti pendidikan, kesehatan, dan teknis, terpenuhi secara merata dan tepat sasaran.
Optimalisasi ditujukan kepada peserta yang sudah memenuhi nilai ambang batas atau passing grade namun belum lulus karena peringkatnya belum cukup tinggi pada formasi yang dilamar.
Melalui mekanisme optimalisasi, peserta yang memenuhi kriteria tersebut dapat dipertimbangkan untuk menempati formasi lain yang masih tersedia dan sesuai dengan jabatan yang dilamar.
Dengan demikian, peluang untuk diangkat sebagai ASN tetap terbuka bagi mereka.
Adapun untuk kriteria pelamar yang termasuk dalam skema optimalisasi PPPK yakni:
1. Pelamar Prioritas : Termasuk tenaga honorer kategori II (THK II) atau peserta lain yang ditetapkan sebagai prioritas oleh instansi terkait.
2. Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK II) : Yang memenuhi syarat1 namun belum mendapatkan formasi.
3. Peserta Seleksi CPNS 2024 : Yang tidak lulus namun dapat dipertimbangkan untuk diangkat sebagai PPPK paruh waktu.
4. Peserta PPPK Tahap I dan II : Yang belum berhasil mengisi formasi juga dapat dipertimbangkan sebagai PPPK paruh waktu sesuai kebijakan terbaru.
Kebijakan optimalisasi ini diharapkan dapat memberikan kesempatan lebih luas bagi mereka yang telah lama mengabdi di berbagai instansi pemerintah.
(Nad/Amul)