Megatrust.co.id, SERANG – Puluhan warga kampung Cibetus, Padarincang, Kabupaten Serang yang tergabung dalam aliansi Solidaritas Padarincang Melawan serbu kantor Bupati Serang pada Kamis 26 Juni 2025.
Kedatangan mereka dalam rangka melakukan aksi solidaritas di depan Pendopo Bupati Serang. Hal ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap keberadaan PT Sinar Ternak Sejahtera atau STS.
Para warga menuntut untuk pencabutan izin PT STS, yang diakui oleh warga telah banyak memberikan dampak negatif baik dari sisi kesehatan maupun lingkungan.
Salah seorang massa aksi, Asep Suparman, mengatakan, aksi ini menuntut pertanggungjawaban dari Bupati Serang terkait permasalahan yang dialami warga Kampung Cibetus.
“Bupati harusnya memberi pertanggungjawaban kepada seluruh keluarga Kampung Cibetus yang memang keluarganya hari ini sedang diproses secara hukum,” kata Asep kepada wartawan pada Kamis 26 Juni 2025.
Menurut Asep, warga meminta agar PT STS segera dicabut izin operasionalnya. Hal ini karena dalam rentang waktu 11 tahun tak kunjung ada respon tegas dari Pemkab Serang.
“Warga Kampung Cibetus 11 tahun telah melakukan upaya untuk mengusir kandang tapi belum ada respon apapun dari Bupati,” ujarnya.
Lebih lanjut, Asep meminta terkait transparansi nama-nama daftar pencarian orang atau DPO dalam insiden yang melibatkan warga Cibetus dengan aparat penegak hukum yang tengah berlangsung.
“Ibu-Ibu yang hari ini datang karena keluarganya masih mengamankan diri, meminta pertanggungjawaban dan transparansi daftar DPO,” ungkapnya.
Asep mengungkapkan, izin PT STS masih berlaku kendati kegiatan operasionalnya berhenti sementara dan digantikan oleh penjagaan ketat dari TNI dan polisi.
Ia menambahkan, warga jerah karena sudah sekian lama merasakan dampak negatif akibat adanya kegiatan ternak dari PT STS.
“Dampak yang dirasakan warga sangat serius, mulai dari iritasi kulit, gejala infeksi saluran pernapasan akut atau ISPA, hingga bau menyengat dan penyebaran lalat di mana-mana,” ungkapnya.
Bahkan diakui Asep, pada 2018 salah warga meninggal dunia karena didiagnosis mengalami penyakit paru-paru. Hal itu diduga terkait keberadaan kandang, karena sebelumnya tidak memiliki riwayat penyakit tersebut.
“Tapi setelah keberadaan kandang di Kampung Cibetus, beliau didiagnosis paru-paru bahkan sampai wafat gitu,” ungkap Asep.
Kembali disinggung terkait DPO, warga diketahui belum mengetahui secara pasti jumlah dan nama-namanya karena sampai saat ini tidak mendapatkan informasi resmi dari Polda Banten.
Terkini, kata Asep, terdapat 12 orang yang ditahan dan 5 santri yang ditangguhkan secara hukum. Ia juga mengungkapkan, perusahaan sering melakukan intimidasi terhadap warga, bahkan mengancam dan menawarkan solusi yang tidak pernah terealisasi, termasuk ancaman kekerasan dan tukar kepala.
“Sebetulnya beberapa kali teror dilakukan oleh pihak perusahaan. Katanya diajak tukar kepala segala macam. Itu bentuk intimidasi,” ungkap Asep.
Asep mengatakan, akan terus menunggu dan menagih respon dari Bupati Serang. Ia meminta Bupati tidak meninggalkan warga sendirian dalam menghadapi konflik dengan PT STS.
“Kalau Bupati tidak memenuhi tanggapan, berarti sudah lari dari tanggung jawab sebagai pemangku kebijakan,” ucapnya.
(Towil/Nad)