Megatrust.co.id, SERANG – Sebanyak 25 Kades di Kabupaten Serang dikukuhkan kembali seusai purna tugas, bertempat di Pendopo Bupati Serang pada Senin 11 Agustus 2025.
Pengukuhan itu sebagai implementasi dari surat edaran Kemendagri, tentang perpanjangan jabatan Kades yang memenuhi kriteria yakni berakhir masa jabatannya dalam periode 1 November 2023 – 31 Januari 2024.
Usai acara pengukuhan, Bupati Serang Ratu Zakiyah menyampaikan ucapan selamat dan harapannya kepada para purna kades yang menjabat kembali selama dua tahun ke depan tepatnya sampai pada Agustus 2027.
Tak lupa, Zakiyah menekankan agar para Kades mampu melakukan beberapa inovasi sebagai langkah optimalisasi potensi sumber daya di desa masing-masing.
“Semoga bisa menjalankan tugas dan amanatnya dengan penuh tanggung jawab dan tentunya harus bersinergi dengan pemerintahan Kabupaten Serang,” kata Zakiyah kepada awak media pada Senin 11 Agustus 2025.
“(Potensi) artinya bahwa disetiap desa itu banyak potensi, maka potensi yang ada itu harus digali oleh kepala desa dan masyarakat. Sehingga menjadikan pendapatan asli desa supaya menambah penghasilan di desa,” sambungnya.
Lebih lanjut, Zakiyah mengimbau kepada para Kades agar tidak mengganti struktur kepengurusan aparatur desa setelah menjabat kembali.
“Oh iya (tidak mengganti kepengurusan aparatur desa) karena inikan sudah masuk semua dalam kepengurusan maka itu tidak ada perubahan lagi,” imbaunya.
Sementara Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Serang, Sugi Hardjo mengatakan, sebanyak 25 Kades yang dikukuhkan telah melalui proses identifikasi kriteria menurut surat edaran Kemendagri.
“Kepala Desa untuk Kabupaten Serang yang masuk kriteria terhadap surat edaran Mendagri ada 25 orang. Maka, sejak hari ini 25 kepala desa yang memperoleh perpanjangan masa jabatan dua tahun sudah dapat melaksanakan tugasnya di masing-masing desa, dengan catatan nanti dilakukan serah terima jabatan terlebih dahulu d kantor kecamatan masing-masing,” jelas Sugi.
Ia pun mengungkapkan, kades yang memenuhi kriteria untuk dikukuhkan hanya berjumlah 25, dimana 28 diantaranya masih kosong dari total 53 Desa di Kabupaten Serang yang kosong sebelumnya.
“Jumlah yang kosong di seluruh Kabupaten Serang ada 53 desa. Kemudian karena ada pengisian atas surat edaran Mendagri sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah konstitusi maka dilakukan perpanjangan bagi yang masuk kriteria,” terangnya. (Towil/Amul)