Konveksi DPRD
Peristiwa

Kandang Ayam Dekat Perumahan GBI Tidak Berizin, Anggota DPRD dan Satpol PP Kabupaten Serang Turun Tangan

×

Kandang Ayam Dekat Perumahan GBI Tidak Berizin, Anggota DPRD dan Satpol PP Kabupaten Serang Turun Tangan

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD dan Satpol PP Kabupaten Serang melakukan pemantauan ke kandang ayam di Desa Sukabares Kecamatan Waringinkurung. Amul/Megatrust.co.id

Megatrust.co.id, SERANG – Kandang ayam di dekat Perumahan Griya Bukit Intan (GBI), Desa Sukabares Kecamatan Waringinkurung diduga tidak berizin.

Mengingat, dugaan kuat kandang ayam tersebut yang menyebabkan banyaknya lalat menyerang rumah warga Perumahan Griya Bukit Intan.

Anggota DPRD dan Satpol PP Kabupaten Serang langsung mendatangi kandang ayam setelah mendapatkan informasi.

Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang Ajat Sudrajat mengatakan, ternak ayam tersebut menyebabkan gangguan dampak lingkungan yang kurang sehat bagi masyarakat.

Baca Juga :  Diserang Jutaan Lalat, Warga Perumahan Griya Bukit Intan Oncog Kandang Ayam Terdekat

“Ya kita merespon dari masyarakat berkaitan dengan gangguan dampak dari adanya ternak ayam. Banyak lalat ke rumah penduduk, lalu kita cek kita tinjau,” ujarnya, di lokasi.

Ia menjelaskan, ternak ayam tersebut tidak memiliki izin karena lokasi ternak ayam berada di zona pemukiman dan tidak mengelola limbah dengan baik.

“Kita libatkan DLH dan DPMPTSP, yang jelas ini tidak berizin, tidak sesuai ketentuan, tidak sesuai dengan zonanya. Kemudian ini mengganggu, otomatis harus berhenti,” katanya.

Baca Juga :  Bupati Serang Sidak PT GRS, Ada Mantan Karyawan Diduga Meninggal Terpapar Limbah Pabrik

Ajat menuturkan, pemilik ternak ayam keberatan jika kandangnya dibongkar karena menjadi mata pencaharian utama, sehingga Satpol PP akan melakukan pertemuan antara warga dan pemilik kandang.

“Kalaupun ini tidak bisa selesai ini kita tindak pakai aturan. Kita pertemukan pemilik dengan masyarakat supaya ada solusi, jika terjadi deadlock ya kita pakai aturan main,” jelasnya.

Ia mengungkapkan pemilik meminta ganti rugi berupa uang kerohanian jika kandangnya dibongkar meski kandang ayam tersebut tidak berizin.

“Asumsinya ini ada sisa dari 640 ekor menjadi 250 ekor, keterangan dari pengelola 250 ini akan diangkut. Setelah diangkut sisa kotornya dibersihin, mudah-mudahan hilang lalatnya,” paparnya.

Baca Juga :  Warga Perumahan Griya Bukit Intan Diserang Jutaan Lalat, Desa Sukabares Turun Tangan

Anggota DPRD Kabupaten Serang Dapil V Tb Muhammad Sholeh mengatakan, usaha ternak ayam tersebut sangat menggangu masyarakat di sekitar Perumahan Bukit Intan karena pengelolaan yang kurang baik.

“Saya selaku dewan hanya menyambungkan aspirasi dari masyarakat terkait aduan dampak sosial, lingkungan, dan kesehatan yang mengganggu di warga sekitar Bukit Intan. Kita akan tempuh dulu jalur mediasi,” ujarnya. (Amul/Red)