Konveksi DPRD
Daerah

Genjot Pendapatan Daerah, Pemkot Cilegon Sasar Pajak Penitipan Kendaraan

×

Genjot Pendapatan Daerah, Pemkot Cilegon Sasar Pajak Penitipan Kendaraan

Sebarkan artikel ini
Rapat gabungan membahas PAD Kota Cilegon. Dok Kominfo

Megatrust.co.id, CILEGON – Pemerintah Kota atau Pemkot Cilegon akan menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD). Rencananya, Pemkot Cilegon akan menyasar pajak penitipan kendaraan.

Hal tersebut dibahas saat Satgas PAD Kota Cilegon menggelar rapat di Ruang Rapat Asda, Senin 22 September 2025.

Diketahui, rapat tersebut turut dihadiri sejumlah OPD seperti, Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD), Dinas Perhubungan.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satpol PP, dan Dinas Kominfo SP.

Baca Juga :  Sampah Liar di Banten Capai 8 Ribu Ton Perhari, KLH Klaim 2029 Indonesia Bebas Sampah

Plt. Asisten Daerah II Ahmad Aziz Setia Ade Putra mengatakan tahap awal yang akan dilakukan adalah menggelar sosialisasi ditiga kecamatan.

Yakni Kecamatan Jombang, Kecamatan Cilegon dan Kecamatan Cibeber.

Nantinya, masih kata Aziz, sebanyak 22 titik usaha penitipan kendaraan di 15 lokasi akan menjadi sasaran sosialisasi.

“Kami ingin memastikan para pengelola memiliki izin usaha lengkap, sehingga kegiatan berjalan tenang dan juga bisa berkontribusi kepada pembangunan daerah,” kata Aziz.

Lanjutnya, pada kesempatan ini selain memberikan pemahaman aturan terhadap pelaku usaha penitipan kendaraan.

Baca Juga :  Koperasi Kelurahan Merah Putih Akan Jajaki Kerjasama dengan ID Food, Dinkop dan UMK Siap Fasilitasi

Pihak DPMPTSP akan mendampingi proses penerbitan izin, sementara BPKPAD akan mengeluarkan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD).

Sehingga para pengelola dapat secara resmi menyumbang pajak parkir ke kas daerah.

“Kami akan dampingi agar izin cepat terbit dan kontribusi pajak segera terealisasi,” ujarnya.

Aziz berharap, penertiban dan pendampingan ini dapat menciptakan kepastian hukum bagi para pelaku usaha penitipan kendaraan sekaligus meningkatkan PAD.

“Dengan izin yang lengkap, para pengelola bisa lebih tenang menjalankan usaha,” tuturnya.

“Harapan kami, langkah ini memberi manfaat ganda, baik bagi pengusaha maupun pembangunan Kota Cilegon,” harapnya.

Baca Juga :  Koperasi Kelurahan Merah Putih Akan Jajaki Kerjasama dengan ID Food, Dinkop dan UMK Siap Fasilitasi

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kota Cilegon Hayati Nufus menegaskan, pihaknya siap mendukung penuh proses pengurusan perizinan bagi pengelola usaha penitipan kendaraan.

Dimana, izin usaha penting sebagai jaminan legalitas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami akan membantu melalui pelayanan perizinan yang proaktif, termasuk dengan pola jemput bola ke masyarakat. Dengan demikian, para pelaku usaha dapat merasa tenang karena sudah memiliki izin resmi sekaligus ikut mendukung peningkatan potensi PAD Kota Cilegon,” jelasnya. (Amul/Red)