Megatrust, CILEGON – APBD 2026 Kota Cilegon mendapatkan evaluasi dari Pemerintah Provinsi Banten pada Jumat 19 Desember 2025 kemarin, di ruang Rapat Surosowan, KP3B Kota Serang.
Itu membuat anggota Badan Anggaran atau Banggar DPRD Kota Cilegon Rahmatullah angkat bicara mengenai evaluasi yang dilakukan oleh Provinsi Banten.
Ia mengingatkan Pemprov Banten untuk tidak sekedar mengkoreksi atau mengevaluasi semata. Ia juga meminta kepada Pemprov untuk hadir dalam masa krusial Pemkot Cilegon.
“Kami memandang bahwa forum evaluasi Raperda APBD Tahun Anggaran 2026 ini seharusnya tidak semata dipahami sebagai agenda administratif untuk mengoreksi angka dan postur anggaran,” katanya melalui keterangan tertulis yang diterima Megatrust, Senin 22 Desember 2025.
Katanya, itu merupakan momentum reflektif untuk menilai secara jujur sejauh mana peran Pemerintah Provinsi Banten sebagai representasi orang tua fiskal bagi kabupaten/kota menjalankan fungsi pembinaan, pengawasan, dan advokasi fiskal daerah.
Rahmatullah mengatakan, terkait ketidak tercapaian rencana pendapatan dan belanja APBD Kota Cilegon Tahun 2025 hingga proyeksi 2026
Pihaknya menilai peran Pemerintah Provinsi Banten sangat minimal dan cenderung reaktif. Provinsi hadir saat evaluasi, namun absen pada fase krusial perencanaan dan penguatan kapasitas fiskal daerah.
Tidak ada early warning system, tidak ada asistensi strategis ketika tren pendapatan mulai melambat, dan tidak ada intervensi kebijakan yang terukur ketika belanja daerah menghadapi tekanan struktural.
“Jika Provinsi hanya hadir sebagai evaluator di akhir proses, maka fungsi pembinaan fiskal yang diamanatkan regulasi kehilangan makna substansial,” tuturnya.
Tidak hanya itu, Rahmatullah juga mempertanyakan kepada Provinsi Banten terkait pengurangan Transfer ke Daerah (TKD) dari Pemerintah Pusat.
“Kami mempertanyakan posisi dan keberpihakan Pemerintah Provinsi Banten. Ketika kabupaten/kota dipaksa menyesuaikan program prioritas akibat kebijakan fiskal pusat yang menurunkan alokasi TKD,” tanya nya.
“Dimana peran Provinsi sebagai agregator kepentingan daerah? Apakah provinsi hanya menjadi perpanjangan tangan pusat untuk menyampaikan pemotongan, ataukah seharusnya berdiri di depan memperjuangkan kepentingan fiskal kabupaten/kota melalui advokasi yang serius dan terkoordinasi?” tanya Rahmatullah kembali. (Amul/Red).














