Megatrust, CILEGON – DPRD Kota Cilegon memberikan masukan tajam terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban atau LKPJ Wali Kota Cilegon Tahun 2025 yang telah diajukan Pemkot Cilegon.
Masukan tajam, itu disampaikan anggota DPRD Ahmad Aflahul Aziz dalam rapat Paripurna yang berlangsung di ruang rapat DPRD Kota Cilegon, pada Kamis 7 Mei 2026.
Ahmad Aflahul Aziz merupakan Ketua Panitia Khusus atau Pansus DPRD Kota Cilegon untuk membahas terkait LKPJ Wali Kota Cilegon tahun 2025.
Sedikitnya ada 20 masukan yang dibacakan oleh pria yang akrab disapa Aziz, itu untuk Pemkot Cilegon.
Katanya, rekomendasi tersebut sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 2024 tentang pemerintah daerah dan Permendagri No. 19 tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Pemerintahan Daerah.
“Bahwa dewan perwakilan rakyat daerah harus penyelenggaraan membahas dan selesai hanya 30 hari kerja setelah penyampaian dari Wali Kota,” kata Aziz saat membacakan rekomendasi.
PANSUS MELAKUKAN BEBERAPA LANGKAH UNTUK MENGKAJI LKPJ WALI KOTA TAHUN 2025
1. Melakukan kajian, telaah bersama tim pakar untuk membahas dokumen LKPJ Wali Kota Cilegon
2. Melakukan kunjungan kerja, konsultasi dan koordinasi ke berbagai pihak untuk dijadikan bahan reperensi dan pembanding di dalam penyusunan rekomendasi DPRD atas LKPJ Wali Kota
3. Melakukan pembahasan bersama antara panitia khusus dengan Pemerintah Kota Cilegon.
Disebutkan Aziz, pihaknya sudah melakukan pengkajian data yang disajikan dengan cermat serta mengkonfirmasikan dengan unsur OPD terkait.
Tidak hany itu, data dan informasi yang sudah terkompilasi dijadikan masukkan untuk bahan bahasan selanjutnya didalam rapat-rapat internal serta dapat menghasilkan pemikiran untuk penajaman, penyelarasan, klarifikasi, dan penyempurnaan.
“Itu untuk catatan dan rekomendasi panitia khusus atas program-program pembangunan pemerintah daerah pada tahun 2025,” tuturnya .
REKOMENDASI DPRD UNTUK PEMKOT CILEGON DALAM LKPJ WALI KOTA TAHUN 2025.
1. Pemerintah daerah perlu meningkatkan efektivitas apbd berbasis kinerja (outcome-based budgeting) dengan program berdasarkan capaian indikator strategis seperti memperkuat evaluasi IPM, kemiskinan, dan pengangguran, serta secara bertahap mengurangi program yang hanya berorientasi pada penyerapan anggaran tanpa dampak yang jelas.
2. Dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah (RPJMD) perlu dievaluasi dan disesuaikan secara berkala agar tetap realistis, adaptif, dan responsif terhadap dinamika kondisi ekonomi, sosial, dan ketenagakerjaan yang terus berkembang. Hal itu terlihat pada target RPJMD meningkat tiap tahun, tapi realisasi tidak mengikuti artinya RPJMD hanya menjadi dokumen normatif, bukan operasional, masalah utama bukan kekurangan anggaran, tetapi ketidakmampuan membelanjakan anggaran secara efektif. Tapi lebih pada perencanaan tidak realistis, eksekusi program lemah dan disiplin anggaran rendah serta tidak ada pressure terhadap OPD untuk mencapai >90%
3. Pendapatan daerah kota cilegon tahun 2025 menunjukkan fase pemulihan fiskal yang kuat, namun belum sepenuhnya mencerminkan ketahanan fiskal yang struktural, kinerja yang tinggi pada tahun berjalan lebih didorong oleh perbaikan administrasi dan kebijakan dan faktor one-off (reklasifikasi dan transaksi besar), sehingga secara fundamental, Cilegon masih berada pada fase “recovery-driven revenue”, belum masuk ke fase “structural fiscal strength. PAD masih berbasis transaksi (volatile,) BUMD belum optimal sebagai revenue generator dan dak menunjukkan kelemahan eksekusi fisik “DPRD menilai praktik over-estimate pendapatan yang sistematis dan berulang harus dihentikan. target APBD murni 2026 wajib didasarkan pada potensi riil daerah, bukan asumsi optimistis semu. Kegagalan penetapan target yang tidak realistis harus diberi sanksi administratif kepada perencana di TAPD dan BPKPAD.”
4. Selama lima tahun terakhir, pemerintah Kota Cilegon gagal keluar dari jebakan penyerapan anggaran di kisaran 80 persen. ini bukan lagi persoalan teknis tahunan, tetapi indikasi masalah struktural dalam perencanaan dan eksekusi pembangunan daerah. dalam konteks kota industri dengan kapasitas fiskal besar, kondisi ini mencerminkan kegagalan mengubah potensi anggaran menjadi manfaat nyata bagi masyarakat. potensi silpa besar setiap tahun ini berarti uang tersedia, tapi tidak digunakan secara maksimal untuk pelayanan publik. “DPRD mencermati bahwa realisasi belanja yang hanya 92,93% terhadap target APBD-P, ditambah dengan praktik over-estimate pendapatan, telah memaksa rasionalisasi belanja modal dan infrastruktur. pemerintah daerah wajib menyusun mekanisme evaluasi pra-APBD yang melibatkan dprd untuk mencegah pengulangan pola “target terlalu tinggi – revisi – realisasi di bawah target”.
5. catatan terkait legalitas dan pengamanan aset (sertifikasi) banyak aset tanah/bangunan milik pemda yang belum memiliki sertifikat resmi atau dikuasai pihak ketiga, oleh karena itu DPRD merekomendasikan kepada pemerintah daerah untuk mempercepat proses sertifikasi tanah milik Pemda bekerjasama dengan BPN guna menjamin kepastian hukum dan mencegah hilangnya aset.” Selain itu pula segera melakukan inventarisasi ulang dan pengamanan fisik (pemasangan plang) serta pengamanan hukum (dokumen) terhadap seluruh aset tanah yang berpotensi disengketakan”.
6. Secara umum, Dinas Koperasi dan UMK Kota Cilegon tahun 2025 berhasil menampilkan citra kinerja yang cukup baik pada sisi fasilitasi usaha mikro. Persentase usaha mikro yang difasilitasi mencapai 16,40% dari target 15%, usaha mikro yang bertransformasi dari informal ke formal mencapai 5,46% dari target 4,90%, dan pertumbuhan wirausaha tercatat 2,97% dari target 2,69%. Hal itu tergambar pada program pemberdayaan dan perlindungan koperasi memang memperlihatkan satu indikator.
Padahal ini perlu dicurigai secara metodologis. karena ketika serapan program inti hanya 40,64%, tetapi hasil indikatornya tetap istimewa, ada dua kemungkinan:
Pertama, targetnya terlalu rendah; atau longgar. Kedua, indikatornya terlalu sehingga tidak benar-benar menggambarkan transformasi usaha yang riil.
7. BKPSDM Kota Cilegon tahun 2025 belum optimal dalam menjalankan fungsi strategis pengembangan aparatur. Hal ini terlihat dari rendahnya realisasi keuangan program pengembangan sdm yang hanya 76,42 persen, rendahnya persentase ASN yang memperoleh pengembangan kompetensi yang hanya 44,32 persen, terbatasnya realisasi penguatan talenta digital yang baru 66 orang, serta belum terbitnya peraturan wali kota tentang budaya kerja ‘ramah, melayani, responsif, dan profesional’ serta asn Cilegon go green sebagaimana ditargetkan dalam RPJMD.
8. DPRD menilai Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Cilegon tahun 2025 cukup aktif dalam aspek pengawasan perdagangan, legalitas usaha, metrologi, dan stabilisasi pasar. Namun, pada fungsi strategis pembangunan industri dan penguatan IKM, kinerjanya belum optimal. Hal ini terlihat dari capaian program perencanaan dan pembangunan industri yang hanya 83,33 persen, realisasi RPIK yang baru 8,88 persen dari target renstra, serta skala pembinaan IKM yang belum sebanding dengan kebutuhan transformasi ekonomi Kota Cilegon sebagai kota industri.
9. Dinas Tenaga Kerja Kota Cilegon tahun 2025 menunjukkan aktivitas program yang tinggi, tetapi gagal dalam menghasilkan dampak utama berupa penurunan pengangguran. Hal ini disebabkan oleh ketidaksesuaian antara pelatihan dan kebutuhan industri, lemahnya integrasi dengan sektor ekonomi lain, serta tidak adanya strategi untuk mengatasi struktur ekonomi yang bersifat padat modal. Artinya disnaker tidak mempunyai strategi besar untuk menghubungkan ekonomi dengan tenaga kerja. Oleh karena itu pemerintah daerah perlu memperkuat keterkaitan antara dunia pendidikan dan dunia industri (link and match) melalui kewajiban program magang di industri lokal, penyelenggaraan job fair secara berkala, serta pengembangan pelatihan berbasis kebutuhan dunia usaha. Upaya peningkatan akses dan kualitas pendidikan perlu dipercepat melalui kebijakan afirmatif seperti pemberian beasiswa bagi masyarakat kurang mampu, penguatan program wajib belajar hingga jenjang menengah atas, serta pengembangan pendidikan vokasi yang selaras dengan kebutuhan industry. “Lonjakan TPT dari 6,08% menjadi 7,41% serta phk yang melonjak 8 kali lipat (106 menjadi 809 orang) adalah kegagalan serius. DPRD merekomendasikan agar Disnaker menyusun peta okupasi berbasis industri, mewajibkan magang bagi pencari kerja, dan membentuk tim rapid response untuk pekerja kena PHK. Pelatihan BLK harus diarahkan pada kebutuhan riil industri (link and match), bukan sekadar kuota.
10. DPMPTSP Kota Cilegon tahun 2025 menunjukkan kinerja yang baik dalam menarik investasi, namun belum mampu memastikan bahwa investasi tersebut memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. hal ini disebabkan oleh belum adanya kebijakan arah investasi daerah yang terstruktur, serta lemahnya integrasi antara investasi, tenaga kerja, dan ekonomi local padahal cilegon tidak perlu lagi hanya menjadi daerah yang “ramah investor”, tetapi harus menjadi daerah yang “mampu mengarahkan investor”.
11. DPRD mengapresiasi kinerja PT. Pelabuhan Cilegon Mandiri yang telah menyumbang dividen sekitar Rp.16,38 miliar pada 2025 dan menunjukkan pertumbuhan usaha yang sangat baik. namun DPRD menilai PCM belum sepenuhnya dioptimalkan sebagai bumd strategis, karena realisasi pemanfaatan penyertaan modal Rp 98,5 miliar baru sekitar Rp.57,28 miliar per juni 2025, diversifikasi bisnis masih terbatas, dan akselerasi akumulasi armada sendiri belum secepat yang dibutuhkan untuk memperkuat daya saing jangka panjang.
12. BPRS Cilegon Mandiri pada 2025 bukan sekadar “kurang optimal”, melainkan berada dalam fase distress yang nyata. LKPJ menunjukkan kerugian besar dan tekanan rasio utama: laporan audit menunjukkan penurunan aset, roa negatif, bopo di atas 100%, dan NPF dua digit; pemkot harus melakukan kajian restrukturisasi menyeluruh, jika dalam 6 bulan tidak menunjukkan perbaikan signifikan, DPRD akan merekomendasikan audit investigatif dan pelaporan ke Otoritas Jasa Keuangan.
13. PDAM Kota Cilegon berada dalam kondisi operasional yang stabil, namun secara struktural masih lemah dan rentan, terutama karena rendahnya cakupan layanan, ketergantungan pada pihak eksternal dalam penyediaan air baku, serta belum adanya strategi transformasi menuju layanan air minum yang mandiri dan universal. DPRD menegaskan bahwa perbaikan pdam tidak cukup dilakukan pada aspek operasional, tetapi harus menyentuh aspek struktural, terutama dalam menjamin ketersediaan air baku dan pemerataan layanan. Tanpa langkah tersebut, pelayanan air bersih di kota cilegon akan tetap berada dalam kondisi rentan di tengah tekanan kebutuhan industri yang terus meningkat.”
14. Catatan pada layanan dasar seperti; Pemerataan sarana dan prasarana: menjamin sarana pendidikan yang memadai dan layak dirasakan oleh semua anak didik, selain itu pula perlunya mengatasi ketidakmerataan sarana dan fasilitas antar sekolah wilayah kota cilegon. Salah satunya adalah perlunya pembangunan/rehab gedung sdn serang ilir di kel. randakari kecamatan Ciwandan 13/16. Pemerintah daerah perlu memperkuat pemerataan layanan kesehatan dasar melalui peningkatan kualitas layanan puskesmas, penyediaan program pemeriksaan kesehatan gratis, serta pengembangan layanan kesehatan bergerak bagi wilayah padat dan rentan. Selain itu pula perlunya peningkatan anggaran subsidi BPJS bagi masyarakat yang kurang mampu. selain itu pula dprd menyoroti kontradiksi antara spm kesehatan 100% dengan memburuknya angka kematian ibu (98,76 dari target 72). dinas kesehatan wajib melakukan analisis akar penyebab 8 kematian ibu dan melaporkan rencana intervensi khusus, termasuk penambahan puskesmas persalinan 24 jam dan perbaikan sistem rujukan ponek.
15. Integrasi dan kualitas data pembangunan perlu ditingkatkan melalui penggunaan data yang mutakhir dan konsisten, serta penguatan sistem integrasi data antar perangkat daerah guna mendukung perencanaan yang lebih akurat dan berbasis bukti (evidence-based policy). DPRD menuntut penyelesaian perbedaan data stunting (SSGI 19% vs EPPGBM 2,64%) dengan melibatkan auditor independent paling lambat desember 2026, dengan verifikasi lapangan. database yang tidak valid tidak boleh digunakan untuk perencanaan.
16. Menghapus program/kegiatan berdasar RKPD dan yang tidak melaporkan pinjaman JLU secara transparan. Polemik DPRD mencatat adanya kegiatan (RSUD Rp 2,5 miliar, PUPR Rp. 199,9 juta, BAPPERIDA Rp.87 juta, BPKPAD Rp 185 juta) yang dianggarkan tanpa tercantum dalam RKPD, serta tidak adanya pembahasan polemik pinjaman JLU (Rp.200-300 m) dalam LKPJ.
Rekomendasi: pemerintah daerah wajib menyampaikan laporan khusus kepada DPRD tentang seluruh kegiatan yang dianggarkan tanpa dasar RKPD, serta status final pinjaman JLU. Ke depan, setiap perubahan RKPD harus dilakukan sebelum APBD perubahan, bukan bersifat “narasi umum tanpa rincian teknis”.
17. Mewajibkan penyajian realisasi keuangan setiap program prioritas dan janji politik. LKPJ hanya menyajikan volume realisasi (jumlah penerima beasiswa, jumlah P3K, dll.) tanpa nilai rupiah yang dianggarkan. Ini menyulitkan DPRD menilai efisiensi dan efektivitas.
Rekomendasi: setiap program prioritas kepala daerah wajib dicantumkan dalam matriks khusus yang memuat target fisik, target anggaran, realisasi fisik, realisasi anggaran, dan capaian outcome. pedoman penyusunan LKPJ harus direvisi dan disahkan melalui peraturan wali kota.
18. Menghentikan praktik manipulasi capaian kinerja dengan target rendah atau predikat tidak proporsional. DPRD menemukan indikator dengan target 5% dan realisasi 2% (capaian 40%) tetap diberi predikat “istimewa/Baik”, serta target kepatuhan siinas hanya 5% sehingga capaian 7,69% melonjak menjadi 153,8%.
Rekomendasi: TAPD wajib menyusun pedoman baku pemberian predikat capaian kinerja yang mengacu pada standar nasional. pedoman ini harus diterapkan mulai LKPJ 2026. OPD yang terbukti menetapkan target tidak realistis untuk menaikkan capaian akan diberi sanksi berupa teguran tertulis dan tambahan penghasilan pegawai.
19. Memastikan kepatuhan terhadap earmarking opsen PKB dan PBJT listrik serta iuran JKN ASN. DPRD tidak menemukan alokasi khusus untuk infrastruktur jalan (dari opsen PKB) dan penerangan jalan umum (dari PBJT listrik), serta tidak ada kepastian pemenuhan iuran jkn asn sesuai 4% dari gaji dan tunjangan.
Rekomendasi: Perubahan APBD 2026 wajib mencantumkan pos belanja earmarking tersebut dengan nilai paling rendah 10% dari realisasi masing-masing penerimaan tahun sebelumnya. Pemkot harus melunasi seluruh tunggakan iuran jkn asn dan melaporkan kepatuhannya setiap triwulan.
20. Catatan atas pokok-pokok pikiran DPRD perlunya sinkronisasi sejak tahap perencanaan (RKPD): meminta BAPPEDA untuk mengakomodasi pokir DPRD yang telah dientri melalui SIPD-RI ke dalam rancangan awal RKPD.
Pokir tidak hanya sekadar formalitas usulan, melainkan harus direalisasikan selama selaras dengan visi, misi RPJMD, dan arah kebijakan pembangunan tahun berjalan.
Itulah rekomendasi DPRD Kota Cilegon kepada Pemkot Cilegon atas LKPJ Wali Kota Cilegon tahun 2025. (Amul/Red)










