Megatrust.co.id, CILEGON, – Pendaftaran calon legislatif telah dibuka sejak lima hari yang lalu, 1 Mei 2023. Namun, hingga hari kelima ini, Jumat, 5 Mei 2023 pukul 14.31 WIB, Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kota Cilegon masih nihil pendaftar.
Komisioner KPU Kota Cilegon, Eli Jumaeli mengatakan bahwa pihaknya hingga kini masih belum menerima pengajuan calon legislatif dari partai politik. Meski begitu, waktu pendaftaran masih terbuka lebar hingga 14 Mei 2023 mendatang.
“Belum ada yang daftar, semua partai politik lagi mempersiapkan persyaratan pengajuan dan syarat admin calon legislatif,” kata Eli saat dikonfirmasi Megatrust.co.id pada Jumat, 5 Mei 2023.
Eli mengaku bahwa sejauh ini respons partai politik perihal pendaftaran calon legislatif cukup baik. Sebab, konsultasi ke help desk KPU Kota Cilegon terkait pengajuan bakal calon legislatif aktif dilakukan sejumlah partai politik.
“Baik. Karena para parpol aktif melakukan konsultasi ke helpdesk penerimaan pengajuan bakal calon,” tambahnya.
Eli berharap kepada seluruh partai politik peserta Pemilu 2024 agar mempersiapkan kelengkapan persyaratan pendaftaran dengan baik. Termasuk syarat-syarat administratif yang dibutuhkan.
“Para Parpol agar melengkapi semua persyaratan administrasinya,” pungkasnya.
Adapun, daftar partai politik yang menjadi peserta pemilu 2024 yaitu:
- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
- Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
- Partai Golongan Karya (Golkar)
- Partai Nasional Demokrat (Nasdem)
- Partai Buruh
- Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
- Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
- Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
- Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
- Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda)
- Partai Amanat Nasional (PAN)
- Partai Bulan Bintang (PBB)
- Partai Demokrat
- Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
- Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
- Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
17 parpol tersebut terdiri dari 9 partai politik parlemen yang otomatis lolos sejak dinyatakan memenuhi syarat verifikasi administrasi dan 8 partai politik non parlemen yang lolos tahapan verifikasi faktual. (Nad/Amul)
