Megatrust.co.id, CILEGON, – Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau KTP-el menjadi salah satu dokumen penting yang harus dimiliki setiap warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun ke atas.
Oleh sebab itu, tempat-tempat yang dijadikan sebagai lokasi pembuatan KTP-el seperti kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil hingga kantor Kecamatan selalu ramai didatangi masyarakat yang mengurus pembuatan KTP-el.
Namun, tidak semua masyarakat bisa dengan mudah mengakses tempat-tempat tersebut karena berbagai hal, salah satunya kategori penduduk rentan yakni Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ). Untuk itulah, Disdukcapil Kota Cilegon membuat inisiatif jemput bola bagi mereka yang tidak bisa datang secara langsung.
Baca Juga:Â Depresi Ditinggal Pacar dan Divonis ODGJ. Setelah Sembuh, Karyanya Menakjubkan.
Hal tersebut dikatakan Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Profil Kependudukan Era Yusnita di Kantor Disdukcapil Kota Cilegon.
“Jemput bola itu dilakukan untuk memastikan identitas para ODGJ. Dilakukan perekaman, karena harus difoto langsung orangnya, sidik jari diambil, sidik matanya juga. Kalau sakit (gangguan jiwa) kan engga memungkinkan datang,” kata Era.
Era menyampaikan, KTP-el bagi ODGJ sangat penting keberadaannya. Mereka akan membutuhkan kartu identitas untuk mendapatkan akses pelayanan kesehatan, bantuan sosial dan beberapa pelayanan lainnya.
Baca Juga:Â Disdukcapil Kota Cilegon Sasar Pelajar, Datangi Langsung ke Sekolahan. Ini Syaratnya
“Membantu mereka kalau ke rumah sakit atau membutuhkan pelayanan publik, tidak ada bedanya semua punya hak yang sama untuk memperoleh KTP-el,” jelasnya.
Dikatakan Era, persyaratan perekaman KTP-el bagi ODGJ ini tidak ada yang berbeda dari umumnya, namun membutuhkan surat pernyataan belum pernah rekaman KTP-el yang bisa diperoleh di Kelurahan.
“Kelurahan memberi surat pernyataan ODGJ membutuhkan perekaman KTP-el, untuk yang lainnya sama seperti masyarakat,” pungkas Era. (Nad/Amul).














