Megatrust.co.id, SERANG, – Tim Senyap Satreskrim Polres Serang Kota bongkar bisnis esek-esek di kosan Wisma Pala, Jl. Pala Komp. Pasir Indah No.5A RT.001/RW.008 Kelurahan Kaligandu, Kecamatan Serang, Kota Serang.
Bisnis esek-esekyang berada di kosan tersebut, rupanya sudah berlangsung cukup lama. Bisnis lendir itu dibongkar polisi karena ada dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Baca Juga:Â Pasutri Buka Tempat Pijat Esek-Esek Hingga Rekrut Terapis Muda, Pemilik Diringkus Polda Banten
Dugan tersebut terbukti, setelah polisi meringkus AR di kosannya pada Sabtu 26 Maret 2022 sekira pukul 21.00 WIB, AR diduga menjual istrinya sendiri kepada pelanggan melalui aplikasi Michat dengan harga Rp500 ribu setiap 30 menit.
Tidak hanya AR yang menjual istrinya, BB pun nekat menjual pacarnya untuk melayani nafsu bejat lelaki hidung belang melalui akun WhatsApp. BB merupakan saudara dari AR asal Jakarta.
Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Achilles Hutapea mengatakan, keduanya diringkus polisi di kontrakan pada Sabtu malam.
Baca Juga:Â Diiming-Imingi Kerja di Butik. Gadis Asal Kota Cilegon Dijual ke Pekanbaru, Dipaksa Jadi Lonte
“Salah satu AR tersangka menjual istrinya kepada orang lain menggunakan aplikasi Michat dengan harga Rp500 ribu per 30 menit. Pasangan suami istri itu mendapatkan keuntungan dari hasil kerjaannya, sebesar Rp10 juta per bulan,” ujar Maruli kepada awak media di kosan Wisma Pala Kota Serang, Minggu (27/3/2022).
Kata dia, setelah korban melakukan transaksi jual beli dengan pelanggan dan mendapatkan hasil. Uang tersebut langsung diberikan kepada suaminya.
“Setelah korban selesai melakukan pelayanan seksual kepada Pelanggan, kemudian korban memberikan uang yang telah dibayar oleh pelanggan atas jasa pelayanan seksual Korban kepada tersangka,” terangnya.
Baca Juga:Â Diduga Timbun Ribuan Liter Minyak Goreng. Pasutri di Serang Jadi Tersangka
Lebih lanjut Maruli mengatakan, selain AR. Pihaknya juga menangkap BB yang masih memiliki hubungan keluarga dengan AR. BB diduga menjual pacarnya kepada pelangga dengan tarip yang sama.
“Tersangka BB juga menggunakan akun Michat/Whatsapp untuk melakukan Open BO. Korban merupakan pacar tersangka, untuk melakukan jasa pelayanan seksual kepada pelanggan,” terangnya.
“Setelah korban selesai melakukan pelayanan seksual kepada Pelanggan, kemudian korban memberikan uang yang telah dibayar oleh pelanggan atas jasa pelayanan seksual Korban kepada tersangka,” tambahnya.
Atas perbuatannya itu, kedua pelaku diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 296 KUHPidana Jo Pasal 506 KUHPidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan minimal 3 tahun penjara. (Amul/Red)














