Konveksi
Daerah

UPDATE 23 Juli: Kasus COVID-19 di Kabupaten Tangerang Terjadi Penurunan Sebanyak 94 Kasus

×

UPDATE 23 Juli: Kasus COVID-19 di Kabupaten Tangerang Terjadi Penurunan Sebanyak 94 Kasus

Sebarkan artikel ini

Tangerang, Megatrust.co.id – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tangerang, melaporkan terjadi penurunan angka kasus konfirmasi COVID-19 sebanyak 94 kasus dari hari sebelumnya. Dengan demikian, hingga saat ini total pasien COVID-19 yang masih dirawat atau isolasi mandiri di Kabupaten Tangerang mencapai 3.073.

Informasi tersebut dihimpun melalui laman resmi COVID-19 Kabupaten Tangerang https://covid19.tangerangkab.go.id/ yang telah diperbarui pada Jum’at (23/7/2021) pukul 12.00 WIB, siang hari.

Baca Juga: Sosok Rio Waida, Pembawa Bendera RI di Pembukaan Olimpiade

Berdasarkan data Dinas Kesehatan, pasien yang sembuh dari COVID-19 bertambah sebanyak 519 orang hari ini. Total pasien sembuh, akhirnya menjadi 15.883 orang.

Baca Juga :  Pengurus Koperasi Merah Putih Jangan Main-main, Bupati Serang Akan Awasi Langsung

Pasien yang masih dirawat atau menjalani isolasi mandiri (kasus aktif) bertambah 3 orang sejak hari sebelumnya, sehingga saat ini berjumlah 226 orang. Sementara itu, jumlah pasien yang meninggal karena COVID-19 berjumlah 350 orang.

Kecamatan Kelapa Dua menjadi wilayah yang memiliki total kasus COVID-19 tertinggi sebanyak 572 kasus, disusul Kecamatan Pasar Kemis dengan 410 kasus.

Berikut data sebaran kasus konfirmasi per 23 Juli 2021 pada 29 kecamatan di Kabupaten Tangerang :

Baca Juga :  PW Pergunu Banten Sebut SD Al Madina Satu-satunya Sekolah Inklusi

1. Kelapa dua : 572

2. Pasar kemis : 410

3. Curug : 262

4. Cikupa : 187

5. Panongan : 158

6. Kosambi : 140

7. Tigaraksa : 139

8. Balaraja : 127

9. Sepatan Timur : 119

10. Teluk naga : 116

11. Pagedangan : 109

12. Rajeg : 103

13. Legok : 99

14. Cisauk : 76

15. Sepatan : 71

16. Cisoka : 49

17. Solear : 45

18. Pakuhaji : 42

19. Sindang jaya : 42

20. Jayanti : 39

21. Mauk : 28

Baca Juga :  Buntut Dugaan Penggelapan Dana Koperasi, Komisi II DPRD Banten Desak Inspektorat Periksa Sekretaris DKP

22. Sukamulya : 26

23. Sukadiri : 25

24. Jambe : 22

25. Kronjo : 22

26. Kresek : 20

27. Kemiri : 12

28. Gunung kaler : 9

29. Mekar baru : 6

Kemudian, sehubungan dengan adanya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di Kabupaten Tangerang, masyarakat diimbau untuk selalu memperhatikan protokol kesehatan yaitu dengan menerapkan 6M (menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilisasi serta mengikuti Vaksinasi).

Diharapkan penyebaran COVID-19 pada Kabupaten Tangerang dapat terus menurun dengan adanya kedisiplinan serta ketaatan masyarakat terhadap peraturan yang berlaku. (Cep/red)