Konveksi DPRD
Peristiwa

Puluhan Warung Liar di JLS Cilegon di Bongkar Paksa Satpol PP. Berdiri di Atas Trotoar

×

Puluhan Warung Liar di JLS Cilegon di Bongkar Paksa Satpol PP. Berdiri di Atas Trotoar

Sebarkan artikel ini
FOTO : Petugas Satpol PP melakukan pembongkaran terhadap warung liar yang berada di trotoar Jalan Lingkar Selatan atau JLS, Selasa (26/10/2021). Amul/megatrust.co.id

Megatrust.co.id, CILEGON – Puluhan warung liar di Jalan Lingkar Selatan atau JLS Kota Cilegon dibongkar paksa oleh Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kota Cilegon, Selasa (26/10/2021).

Pantauan Megatrust.co.id, di lokasi tidak ada perlawanan dari para pemilik warung. Petugas Satpol PP merobohkan bangunan tanpa ampun, bahkan beberapa material bangunan diangkut ke mobil Dalmas milik Satpol PP.

Pemilik warung hanya terlihat berdiri dan pasrah melihat puluhan personel Satpol PP menarik bangunan yang semi permanen sampe roboh, dan memukul bambu-bambu yang di tempelkan dengan paku.

Kepala Dinas Satpol PP Kota Cilegon Juhadi M Syukur mengatakan, pembongkaran warung liar itu sesuai dengan peraturan Perda Kota Cilegon.

Baca Juga :  Gempa Kembali Terjadi Guncang Banten Berkekuatan Magnitudo 5,4 Dirasakan Hingga Tambun

“Dasarnya adalah Perda Nomor 5 tahun 2001Siapapun orang atau badan hukum yang melanggar Perda ya kita tindak lanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku,” katanya disela-sela pembongkaran warung liar.

Kata dia, kendati, hal itu masuk dalam ranah Dinas Perindag Kota Cilegon dalam pemberdayaan masyarakat untuk meningkatkan ekonomi.

“Tentunya saya menghargai, seperti Indah (Industri dan Perdagangan-red), bagaimana pemberdayaan masyarakat, diberikan ini lokasi untuk pemberdayaan masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga :  Gempa Kembali Terjadi Guncang Banten Berkekuatan Magnitudo 5,4 Dirasakan Hingga Tambun

“Namun jika masyarakat itu melanggar Perda Kota Cilegon tentunya kita akan tindak. Kita bongkar ini dalam rangka penindakan Perda,” tambahnya.

Sementara itu, pemilik warung Desmawati juga menerima warungnya di bongkar. Ia menceritakan, bahwa warung yang menggunakan baja ringan itu miliknya.

“Iya dibongkar sama Satpol PP. Itu baja ringannya punya saya. Dibongkar karena mengganggu ketertiban kata Satpol PP juga, tapi warung dibelakangnya engga dibongkar,” ujarnya.

Baca Juga :  Warga Cilegon Geger Temukan Jasad Bocah Mengambang di Bekas Galian Bata

“Ia sudah ada imbauan sebelumnya dari Satpol PP sudah 2 kali,” pungkasnya. (Amul/red)