Megatrust.co.id, SERANG, – Ternyata, Narkoba jenis sabu-sabu seberat 23 Kilogram (Kg) diseberangkan pake perahu nelayan dari Sumatera menuju pulau Jawa. Para pelaku diringkus polisi di sekitaran TNUK atau Taman Nasional Ujung Kulon, pada Selasa (8/3/2022).
Informasi yang diterima Megatrust.co.id, Polisi Polres Pandeglang meringkus para pelaku yang membawa sabu-sabu seberat 23 Kg, di daerah Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, Banten. Awalnya, polisi menangkap tiga orang berinisial HA (21), ES (27) dan AS (48) di dalam mobil yang sedang melintas di Jalan Raya Tanjung Lesung-Sumur.
Baca Juga: Daerah Wisata Ujung Kulon Jadi Tempat Perlintasan Sabu, Polisi Ringkus Tujuh Orang
“Saat diamankan, terdapat dua koper besar mencurigakan, setelah dibuka berisi sabu dengan berat sekitar 23 kilogram,” kata Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlanysah, di Mapolda Banten, Rabu (09/03/2022).
Berdasarkan keterangan para pelaku, barang haram tersebut diangkut menggunakan perahu nelayan dari pantai barat Sumatera. Kemudian berlabuh di tempat pelelangan ikan Desa Kertajaya, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang, Banten.
Lokasi penyelundupan sabu-sabu seberat 23 Kg dan polisi meringkus para pelaku, hampir berdekatan berdekatan dengan TNUK, tempat habitat badak bercula satu hidup.
Baca Juga: Tahanan Terduga Kasus Narkoba Polres Cilegon Meninggal, Keluarga Minta di Otopsi
Tidak berhenti ditiga orang saja, Polisi kemudian melakukan pengembangan, hingga empat pelaku lainnya yang terlibat dalam penyelundupan sabu-sabu seberat 23 Kg itu juga diringkus, yakni ISB (44), HD (35), SPM (51) dan AF (34).
Selain sabu, para pelaku juga kedapati membawa senjata api jenis senjata air soft gun yang diduga kuat untuk pelaku gunakan mengamankan barang haram.
“Setelah dilakukan pengembangan, ditangkap empat tersangka lainnya. Total, ada tujuh tersangka yang diamankan,” terangnya.
Sabu yang dibungkus dalam kemasan teh warna hijau itu bermerk Guan Yingyang itu memiliki nilai jual antara Rp 600 juta hingga Rp 1 miliar per kilogramnya. Berdasarkan prediksi satu kilogram sabu-sabu bisa digunakan sekitar 46 ribu orang.
Atas perbuatannya itu, Polisi mengenakan pasal berlapis kepada pelaku, yakni Pasal 114 Undang-undang (UU) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Kemudian Pasal 112 UU nomor 35 tahun 2008 dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
“Pasal 137 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, pencucian uang hasil peredaran gelap narkoba, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” jelasnya
PERSONEL DAPAT PENGHARGAAN
Karena kerja kerasnya, personil polisi yang aktif terlibat menangkap pengedar sabu akan diganjar penghargaan oleh Kapolda Banten.
Prosesnya, Dirnarkoba Polda Banten akan mengajukan nama personil polisi ke Kapolda Banten yang akan mendapatkan penghargaan atas prestasi ungkap kasus sabu seberat 23 kilogram.
“Sesuai yang dikatakan Pak Kapolda ada reward dan punishman, tentu saja ini pengungkapan besar. Dirnarkoba akan mengajukan nama yang bekerja menghasilkan prestasi hari ini ke Kapolda. Ada namanya dewan kebijakan (wanjak), disitu akan diproses akan memberikan atau tidak memberikan prestasi reward itu dalam prestasi pengungkapan 23 kg ini,” kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga, Rabu (09/03/2022). (Amul/Red)