Megatrust.co.id, TANGERANG, – Menjelang puasa, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melakukan uji terhadap dua pasar tradisional yakni Pasar Induk Tanah Tinggi dan Jatiuwung. Ribuan alat timbang yang berada di pasar ditera ulang atau diuji keakuratannya sejak 14-23 Maret 2022.
Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pelayanan Metrologi legal pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop-UKM) Kota Tangerang, Gunawan mengatakan, saat melakukan tera ulang terhadap alat di pasar tradisional pihaknya tak menemukan timbangan yang mengalami kerusakan.
Baca Juga: Disperindag Kota Cilegon Pantau Harga Minyak Curah. Segini Harganya
Uji tera ulang tersebut dilakukan satu tahun sekali berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68 Tahun 2018 tentang tera dan tera ulang alat-alat ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya.
“Ditengah perekonomian untuk memastikan bahwa pedagang dan pembeli sama-sama puas terfasilitasi karena keadilan sesuai alat ukur dan tidak ada yang dirugikan,” tegasnya.
Kata Gunawan, pihaknya bakal melakukan uji tera di pasar lain di Kota Tangerang. Bila ditemuka timbangan yang mengalami pergeseran pengkuran, maka petugas penguji tera bakal mengkalibrasi timbangan tersebut sesuai standarnya.
Baca Juga: Pungli Parkir di Pasar Kranggot Cilegon, Dua Oknum Disperindag Diringkus
Di sisi lain, Gunawan mengimbau agar masyarakat tidak mudah percaya dengan timbangan digital. Sebab, tak menutup kemungkinan jika timbangan digital dapat mengalami pergeseran pengukuran.
“Di masyarakat berkembang, pemahaman bahwa timbangan digital atau elektrik pasti benar. Padahal pemahaman ini kurang tepat. Setiap alat timbang harus diuji lagi, meskipun itu timbangan digital karena selama penggunaan pasti ada pergeseran pengukuran,” imbau Gunawan. (Stj/Amul)