Megatrust.co.id, CILEGON, – Usai rekontruksi penganiayaan di dalam ruang tahanan (Rutan) yang berlangsung di Mapolres Cilegon pada, Jumat (1/4/2022), salah satu keluarga korban ngamuk kepada para tersangka dan tak kuat nahan kesedihan.
Pantauan Megatrust.co.id, di lokasi, usai rekontruksi salah seorang kerabat korban, bernama Komarudin yang juga merupakan Kepala Desa Wanayasa, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, langsung manghampiri para tersangka kasus pengeroyokan di dalam ruang tahanan (Rutan) Polres Cilegon.
Saat para tersangka sedang berbaris dan hendak dibawa petugas, Komarudin datang menghampiri para tersangka. Komarudin langsung mengeluarkan kalimat
“Sembarangan saja kamu. Pak Kapolres saya tidak terima, saya minta hukum mereka seberat-seberatnya, bila perlu hukum mati sekalian,” kata Komarudin kepada para tersangka sembari emosi.
Kepada awak media Komarudin menilai, rekontruksi yang dilakukan oleh tim penyidik itu tidak masuk akal. Pasalnya, ia bersama tim kuasa hukumnya menilai adanya kejanggalan.
Baca Juga: Tahanan Terduga Kasus Narkoba Polres Cilegon Meninggal, Keluarga Minta di Otopsi
“Kalau menurut kita sih apa yang tadi disampaikan pada rekontruksi tidak masuk diakal. Artinya masa pelaku-pelakunya seperti itu,” katanya.
“Makanya saya sendiri tadi, apa yang saya sampaikan kepada para tersangka itu merasa ada kepuasan sendiri,” imbuhnya.
Kata Komarudin, pihak keluarga menginginkan adanya hukuman mati kepada para tersangka. Menurut dia, karena perbuatan tersebut sudah sangat keterlaluan, sampai menghilangkan nyawa.
Baca Juga: Kasus Tahanan Polres Cilegon Tewas. Polisi Tetapkan Enam Tersangka. Begini Kronologinya.
“Hukum mati sekalian. Karena keluarga kita meninggal jadi dia juga harus mati juga,” pintanya dengan nada keras.
Menanggapi hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Arief Nazarudin mengatakan, pihaknya akan tetap mengedepankan azaz transparansi dalam pengungkapan kasus yang sebenarnya.
“Pihak dari kepolisian tetap selalu dengan azaz transparansi terhadap tiap peristiwa. Kami selalu menginformasikan kepada pihak keluarga agar selalu mempedomani dari hukum-hukum yang di atur di Indonesia,” kata dia kepada awak media.
Baca Juga: Kasus Tahanan Polres Cilegon Tewas. Polisi Tetapkan Enam Tersangka. Begini Kronologinya.
Disinggung soal permintaan keluarga terkait hukuman mati kepada para tersangka. Kata Arief, hukuman yang diberikan kepada para tersangka sesuai dengan perbuatan pelaku.
“Sesuai dengan fakta perbuatan, itu yang sesuai dengan hukuman yang berlaku,” tandasnya. (Amul/Red)