Konveksi
Nasional

Soal Aksi Mahasiswa akan Kepung Istana. Ini Kata Pemerintah

×

Soal Aksi Mahasiswa akan Kepung Istana. Ini Kata Pemerintah

Sebarkan artikel ini
Foto tangkapan layar Instagram Mahfud MD saat konfrensi pers soal aksi unjuk rasa Mahasiswa tanggal 11 April 2022 besok

Megatrust.co.id, JAKARTA, – Wacana aksi unjuk rasa Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) di istana negara, sempat tranding di berbagai media sosial, terutama Twitter.

Rencananya BEM SI akan mengepung Istana Negara Jakarta Pusat pada Senin, 11 April 2022 besok. Mahasiswa akan menyuarakan sejumlah tuntutan termasuk isu presiden 3 periode, desakan menolak penundaan pemilihan umum (Pemilu) 2024, penundaan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) dan berbagai tuntutan lain.

Baca Juga: Aliansi Mahasiwa Jawa Barat Siap Turun Aksi. Berikut 6 Tuntutannya

Hal tersebut menuai berbagai tanggapan dari semua pihak. Pemerintah akhirnya membuka suara melalui Menteri Koordinator Bidang Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD yang disampaikan pada Sabtu, 9 April 2022.

Mahfud MD mengungkapkan bahwa pemerintahan memperhatikan adanya perkembangan dinamika tersebut.

“Pemerintah memperhatikan dengan saksama dinamika yang berkembang di tengah masyarakat mengenai berbagai masalah yang muncul termasuk, antara lain adanya rencana unjuk rasa oleh beberapa elemen masyarakat pada hari Senin, tanggal 11 April 2022 besok,” kata Mahfud MD yang dikutip Megatrust.co.id dari channel YouTube Kemenko Polhukam RI. Minggu, (10/04/2022).

Baca Juga: Kampus UMT Dituding Rusak Jatidiri Mahasiswa, Unjuk Rasa Tolak NKK-BKK

Menurutnya, unjuk rasa merupakan bagian dari proses demokrasi di Indonesia dan mengimbau agar aksi tersebut dilakukan secara tertib, tidak anarkis dan tidak melanggar hukum.

“Yang penting, aspirasinya bisa didengar oleh pemerintah dan masyarakat,” ujar Mahfud.

Baca Juga: Foto: Vaksin Merdeka Polsek Karawaci di Terminal Pasar Baru

Selain itu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini juga mengaku pemerintah sudah melakukan koordinasi dengan aparat keamanan dan penegak hukum untuk melakukan pelayanan dan pengamanan sebaik-baiknya.

“Tidak boleh ada kekerasan, tidak membawa peluru tajam, juga jangan sampai terpancing oleh provokasi yang ingin terjadi jatuhnya korban,” jelasnya. (Nad/Amul)