Megatrust.co.id, CILEGON, – Polemik pemagaran batas lahan PT Krakatau Steel dibahu jalan nasional sepanjang jalur Cilegon-Anyer terus berlanjut, saat ini polemik tersebut sudah masuk ke meja diskusi DPRD Kota Cilegon.
Dalam diskusi atau rapat dengar pendapat yang dilaksanakan Komisi I DPRD Kota Cilegon bersama dengan masyarakat, pelaku UMKM sepanjang bahu jalan Anyer, manajemen PT Krakatau Steel, dan Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon, mendapatkan dua kesimpulan.
Diantaranya, DPRD Kota Cilegon merekomendasikan pekerjaan pemagaran batas lahan PT Krakatau Steel untuk distop, dan para pedagang yang ada disepanjang bahu jalur Cilegon-Anyer untuk dapat dibongkar jika tidak memiliki izin.
Hal itu diungkapkan ketua Komisi I DPRD Kota Cilegon Hasbudin, pihaknya meminta kepada PT Krakatau Bandar Samudera atau KBS yang melakukan pekerjaan pemagaran, atas perintah dari PT Krakatau Steel direkomendasikan untuk distop.
“Kami dari DPRD Kota Cilegon sudah merekomendasikan pekerjaan pemagaran itu untuk distop,” katanya kepada awak media usai rapat dengar pendapat di DPRD Kota Cilegon.
Ia menilai, pekerjaan pemagaran disepanjang jalur Cilegon-Anyer telah melanggar aturan. Seharusnya, kata dia, pemagaran itu dilakukan 15 meter dari AS jalan nasional.
“Kegiatan pemagaran yang dilakukan oleh PT KBS atas perintah dari KS ini melanggar aturan yang ada. Oleh karena itu kami komisi I dengan kewenangan yang melekat, merekomendasikan untuk menghentikan pagar memagar,” katanya.
Baca Juga:Â Jubir Pemprov Jabar Sampaikan Lokasi Eril Akan Dimakamkan di Pemakaman Keluarga Cimaung
Selain itu, politisi Partai Amanat Nasional mengungkapkan, pihaknya juga merekomendasikan untuk pembongkaran para pedagang disepanjang bahu jalan Cilegon-Anyer yang tidak memiliki izin.
“Kedua bagi pedagang yang tidak memiliki izin yang ada di sepanjang jalan itu direkomendasikan juga untuk dibongkar,” tambah dia.
Sementara itu, Vice Presiden Security and General Affair pada PT Krakatau Steel Syarif Rahman mengaku, tidak akan akan menghentikan pekerjaan pemagaran tersebut. Pasalnya, kata dia, hal itu menyusul adanya penertiban aset milik BUMN.
“Engga bisa untuk dihentikan, kita ada batas waktu temuan BPK. Artinya tetap dilanjutkan pemagaran ini. Artinya izin nanti akan kita proses, saya engga tahu, apakah pemagaran harus ada izin, beda lo IMB kan buat bangunan-bangunan, pemagaran itu kan batas. Itu yang nanti akan kita diskusikan,” kata dia usai mengikuti rapat dengar pendapat.
Baca Juga:Â Didemo Pemuda Pasauran, Manajemen PT KTI Ngomong Begini
“Terkait as jalan, itu yang nanti akan kita diskusikan. Soalnya dengan PUPR juga kita sudah konsultasi engga mungkin kita pagar sendiri, PUPR sudah kita undang,” tambah dia.
Ia mengklaim, pihaknya sudah melakukan diskusi dengan UMKM dan masyarakat yang ada disekitar sebelum melakukan pekerjan pemagaran batas lahan. Kata dia, pihaknya juga sudah melakukan memberikan lahan untuk pasar yang ada di Cigading di Krenceng untuk keberlangsungan UMKM.
“Jadi kan gini, kita sudah siapkan buat UMKM lahan yang disana, buat lahan pasar baik di Krenceng maupun Cigading kita siapkan juga,” katanya. (Amul/Red)