Megatrust.co.id, CILEGON, – Seorang laki-laki berinial DK (46) harus berurusan dengan Polisi. Pasalnya, DK memiliki prilaku bejat dan tidak kuat menahan hawa nafsu.
Ia jebloskan ke penjara oleh pacarnya sendiri Mawar (nama samaran) usai memegang alat vital anaknya yang masih berusia dibawah umur. Hal tersebut diketahui Mawar, setelah anak tercintanya itu bercerita.
Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono melalui Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Muhamad Nandar membenarkan peristiwa tesebut, DK diringkus polisi karena melakukan perbuatan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur pada April 2022 lalu, di dalam rumah pacarnya di Kecamatan Citangkil Kota Cilegon.
Baca Juga:Â Kabur ke Sukabumi, Pelaku Pencabulan di Jakarta Selatan Akhirnya Tertangkap
“Saat itu korban bercerita, saat sedang bermain handphone di kamar pernah dipeluk dari belakang oleh tersangka DK lalu kemudian tersangka menyentuh alat vital atau bagian sensitif korban,” ujar Nandar, seperti rilis yang diterima Megatrust.co.id, pada Jum’at 24 Juni 2022.
Kata Nandar, setelah ibu korban mendapatkan cerita dari anaknya langsung melaporkan kepada ketua RT/RW setempat dan melanjutkan laporan ke Mapolres Cilegon. Atas dasar laporan tersebut, polisi berhasil meringkus DK, pelaku pelecehan seksual terhadap anak.
“Ada sejumlah alat bukti yang menjerat tersangka karena ulahnya itu, yakni hasil visum, keterangan saksi, pakaian korban, dan identitas korban,” katanya.
Baca Juga:Â Sampai Akhir Februari, Puluhan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Terjadi di Cilegon
Atas perbuatan bejatnya, itu DK diancam Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah, pengganti Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, ancaman hukuman minimal 5 tahun kurungan dan maksimal 15 tahun penjara. (Amul/Red)