MEGATRUST.CO.ID, – Beberapa hari yang lalu, masyarakat dibuat ketar-ketir, pasalnya Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kekominfo akan memblokir beberapa aplikasi yang belum mendaftar pada Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE lingkup privat.
Namun, pada hari ini Rabu, 20 Juli 2022 di akhir pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat akhirnya masyarakat bisa bernapas lega, beberapa aplikasi yang menjadi favorit setiap kalangan seperti Facebook dan Instagram sudah mendaftar.
Melalui laman PSE Kominfo, Facebook dan Instagram berada di urutan teratas PSE asing yang telah terdaftar di Kekominfo.
Baca Juga: Kominfo Bakal Blokir WhatsApp, Instagram dan Google. Ini Penjelasannya
Facebook dan Instagram didaftarkan oleh perusahaan bernama Facebook Singapore PTE, LTD, yang terbit pada 19 Juli 2022.
Selain Facebook dan Instagram, ada WhatsApp yang di bawah naungan Meta pun sudah mendaftar.
Sementara itu, perusahaan teknologi raksasa yang masih absen di PSE asing ini, yaitu Google maupun YouTube, juga belum mendaftarkan seluruh layanannya. Kekominfo menyebutkan yang terdaftar baru, Google Cloud.
Daftar PSE terbaru yang sudah mendaftarkan diri, seperti Netflix, Microsoft Cloud Service, Shopee, Discord, Jenius, KAI Access, MyPertamina, Blibli. Sedangkan yang sudah terdaftar sebelumnya, ada Telegram, Gojek, Gopay, Ovo, Traveloka, Bukalapak, Tiktok, Spotify, Mobile Legends, Linktree, Mi Chat, Resso, Ragnarok X: Next Generation. (Nad/Amul)