MEGATRUST.CO.ID – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membuka kembali akses sementara PayPal yang sempat diblokir karena belum melakukan pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Dikutip dari Okezone, Dirjen Aptika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan menjelaskan alasan pembukaan kembali layanan yang diblokir tersebut karena melihat kenyataan di lapangan, bahwa banyak masyarakat Indonesia yang tidak bisa mencairkan uang mereka di PayPal.
Kominfo pun akhirnya memberi tenggat waktu daftar kembali untuk PayPal selama lima hari ke depan, yakni paling lambat sampai 5 Agustus 2022.
“Dalam kurun waktu tersebut, masyarakat diharapkan bisa mencairkan uang mereka dan mencari solusi jika sampai batas waktu tersebut PayPal tidak kunjung mendaftar, misalnya menggunakan layanan keuangan lain,” ujarnya dikutip dari Okezone oleh Megatrust.co.id. Minggu (31/07/2022).
Kominfo saat ini terus meninjau nama-nama PSE yang belum mendaftar dan bagi yang sudah mendaftar untuk melihat keabsahan data yang diberikan.
Sebagai informasi, PayPal menjadi salah satu metode pengiriman uang berbasis digital yang diminati oleh masyarakat di penjuru dunia. Dengan PayPal, pengguna dapat mengirim sejumlah uang ke rekening pengguna lain melalui beberapa klik tombol saja.
Dikutip dari laman resmi PayPal, pengguna tinggal mendaftarkan rekening mereka usai menempuh verifikasi dari pihak pengelola situs. Bahkan, pengguna tanpa kartu kredit maupun rekening bank bisa membuat rekening PayPal dan memasukan uang ke rekeningnya.
Selayaknya rekening bank, pengguna dapat memasukan sejumlah uang ke rekening PayPal. Uang dalam rekening tersebut kemudian dapat dikirim ke pengguna lain.
Tidak sampai di situ, PayPal juga dapat digunakan sebagai metode pembayaran barang-barang yang dijual di pasar daring, bahkan yang beroperasi di luar negeri sekalipun. Itu lah kenapa PayPal menjadi primadona masyarakat Indonesia ketika membeli barang di situs pasar luar negeri. (Nad/Amul)