MEGATRUST.CO.ID, – Belakangan ini media sosial dibuat gempar dengan unggahan sebuh video adanya didugaan pengutilan barang di salah satu Minimarket di wilayah Tangerang.
Video pun viral. Namun, pengunggah justru mendapatkan ancaman Undang-undang ITE dari pelaku, karena telah mengambil video dan menyebarkannya, dengan alih-alih mencemarkan nama baik.
Bagaimana sebenarnya pengaturan mengenai pencemaran nama baik yang diatur dalam Undang-undang ITE. Bisakah pengunggah dijerat pasal tersebut. Berikut penjelasannya yang Megatrust.co.id, rangkum dari berbagai sumber.
Pertama, perlu diketahui sebelumnya, pasal tentang pencemaran nama baik tertuang dalam pasal 27 ayat 3 Undang-undang ITE menyebutkan, “melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik,”
Ada delik pencemaran nama baik, secara langsung maupun melalui media sosial/internet merupakan delik aduan, yaitu delik yang hanya dapat diproses oleh pihak kepolisian jika ada pengaduan dari korban. Jika tidak ada, maka kepolisian tidak bisa melakukan penyidikan atas kasus tersebut.
Namun perlu diketahui, merujuk pada Lampiran Surat Keputusan Bersama (SKB) yang telah ditandatangani Kementerian Komunikasi dan informatika, Kapolri dan Jaksa Agung tentang Pedoman Kriteria Implementasi Undang-undang ITE, dinyatakan bahwa:
“Bukan sebuah delik pidana jika konten berupa penghinaan yang kategorinya cacian, ejekan, dan/atau kata-kata tidak pantas, jika kontennya berupa penilaian, pendapat, hasil evaluasi atau sebuah kenyataan,”
Jadi, ancaman menggunakan pasal 27 ayat 3 Undang-undang ITE kepada karyawan tersebut tidak dapat dilakukan, karena apa yang direkam oleh karyawan merupakan sebuah fakta atau kenyataan. (Towil/Amul)