MEGATRUST.CO.ID, – Dalam sistem pemerintahan daerah, ada kedudukan kelurahan dan desa di dalamnya. Perlu diketahui bahwa desa merupakan sebuah susunan pemerintahan terkecil dan terendah dalam pemerintahan, yang berkaitan langsung dengan masyarakat sebagai warganegara.
Namun, seringkali banyak orang menyebut kepala desa sebagai lurah, apakah mereka sama, baik dalam hal tugas maupun kedudukannya?
Dilansir dari laman Repository.unej.ac.id, di dalam suatu pemerintahan desa istilah lurah seringkali rancu dengan jabatan Kepala Desa. Secara historis pemimpin suatu desa masih seringkali disebut dengan lurah.
Padahal, lurah merupakan pimpinan dari kelurahan sebagai perangkat daerah kota yang dalam hal ini lurah berada di bawah dan bertanggung jawab kepada camat.
Tugas lurah adalah melaksanakan kewenangan pemerintah yang dilimpahkan oleh camat sesuai dengan karakteristik wilayah dan kebutuhan daerah, serta melaksanakan pemerintahan lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, kelurahan merupakan gabungan dari beberapa rukun warga (RW).
Pemerintahan di kelurahan merupakan unsur pemerintahan yang berhubungan langsung dengan masyarakat, bertugas menjalankan semua perencanaan pembangunan di kelurahan.
Dalam pemerintahan kelurahan terdapat dewan kelurahan (dekel), berfungsi untuk memberi masukan kepada lurah tentang rencana pembangunan di wilayahnya.
Sedangkan kepala Desa menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 84 Tahun 2015 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa, menyebutkan kepala desa atau sebutan lain adalah pejabat pemerintah desa, yang mempunyai tugas, wewenang dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desanya dan melaksanakan tugas dari pemerintah dan pemerintah daerah.
Ada beberapa perbedaan lagi antara Lurah dan Kepala Desa, diantaranya:
- Kepala Desa bukanlah pejabat Pegawai Negeri Sipil (PNS) , namun merupakan non PNS dan dapat dijabat oleh siapa saja yang memenuhi kriteria; sedangkan
- Lurah merupakan seorang pejabat PNS;
- Kepala desa dipilih oleh masyarakat desa setempat dalam pemilihan Kepala Desa dan menjabat selama 6 tahun serta dapat mencalonkan kembali dengan 3 kali masa jabatan berturut-turut atau tidak
- Lurah tidak dipilih oleh masyarakat melainkan dipilih oleh bupati atau walikota
- Lurah bertanggungjawab kepada camat karena Kelurahan tidak bisa menyelenggarakan urusannya sendiri, sedangkan Kepala Desa tidak bertanggungjawab kepada camat, hanya sebatas koordinasi karena Pemerintah Desa bisa menyelenggarakan urusannya sendiri.
(Towil/Amul)