Gaya HidupOpini

Ada Saksi Yang Memberatkan dan Ada Saksi Yang Meringankan, Ini Pengertiannya

×

Ada Saksi Yang Memberatkan dan Ada Saksi Yang Meringankan, Ini Pengertiannya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi saksi. Kirka.co

MEGATRUST.CO.ID, – Hukum acara pidana, tentu sudah tidak asing lagi ditelinga semua orang. Salah satu elemen yang ada di dalamnya yakni saksi. Namun jangan salah, saksi itu ada yang memberatkan dan ada yang meringankan.

mgid.com, 831728, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), pada pasal 1 butir 26 dijelaskan bahwa “Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan pengetahuan itu,”

Baca Juga :  Khawatir Meninggal di Usia Muda, Raffi Ahmad Titip Hal Ini ke Nagita

Seperti yang dilansir Megatrust.co.id dari laman pn-sabang.go.id, saksi yang memberatkan adalah saksi yang mana ketika diambil keterangannya, itu akan memberatkan terdakwa.

Biasanya saksi ini diajukan oleh penuntut umum dan juga saksi dari pihak korban. Sementara, saksi yang meringankan adalah saksi yang biasanya ditunjuk oleh terdakwa untuk melakukan pembelaan kepada terdakwa.

Baca Juga :  Jangan Terlalu Serius, Ternyata Berdampak Pada Kesehatan

Dijelaskan pula dalam KUHAP pasal 160 butir 1 c “Dalam hal ada saksi yang menguntungkan maupun yang memberatkan terdakwa yang tercantum dalam surat pelimpahan perkara dan atau yang diminta oleh terdakwa atau penasihat hukum atau penuntut umum selama langsungnya sidang atau sebelum dijatuhkannya putusan hakim ketua sidang wajib mendengar keterangan saksi tersebut.

Baca Juga :  Tips Menghitamkan Uban Yang Perlu Dicoba, Ternyata Bahan Bakunya Sangat Mudah Didapat

Dari uraian di atas dapat dikatakan bahwa perbedaan mendasar antara saksi meringankan (a de charge) dengan saksi memberatkan (a charge) adalah pada substansi keterangan yang diberikan, apakah keteranagan tersebut mendukung pembelaan terdakwa atau justru memberatkan atau melawan pembelaan terdakwa, serta pihak yang mengajukan saksi tersebut. (Towil/Amul)