Konveksi
Daerah

Dampak Kenaikan BBM, Buruh Cilegon Minta Kenaikan UMK 40 Persen

×

Dampak Kenaikan BBM, Buruh Cilegon Minta Kenaikan UMK 40 Persen

Sebarkan artikel ini
Ratusan buruh di Kota Cilegon menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Kota Cilegon. Nadhila/Megatrust.co.id

Megatrust.co.id, CILEGON, – Kenaikan harga BBM, membuat ratusan buruh yang tergabung dalam Forum Serikat Pekerja/Serikat Buruh atau FSP/SB Kota Cilegon angkat suara di jalan, tepatnya di Gedung DPRD Kota Cilegon, pada Senin, 12 September 2022.

Kedatangan ratusan buruh ke gedung DPRD Kota Cilegon, itu untuk menyuarakan penolakan kenaikan harga BBM, menuntut kenaikan upah sebesar 40 persen UMK/UMSK 2023, penghapusan Omnibus Law atau Undang-Undang Cipta Kerja.

Pantauan Megatrust.co.id, di lokasi, ratusan buruh tiba di depan gedung wakil rakayat sekira pukul 10.00 WIB, dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian Polres Cilegon. Tidak sempat berorasi di jalan. Ketua DPRD Kota Cilegon Isro Mi’raj, langsung keluar dan mempersilahkan masuk ke ruang mediasi.

Baca Juga: Ribuan Buruh Kabupaten Serang Demo di Depan Gedung DPRD, Ini Tuntutannya

Beberapa orang perwakilan burung langsung masuk, dan melakukan mediasi dengan Ketua DPRD Kota Cilegon Isro Mi’raj, Wakil Ketua DPRD Kota Cilegon Nurottul Uyun, yang didampingi langsung oleh Kapolres Cilegon AKPB Eko Tjahyo Untoro.

Media berlangsung lama, buruh menyuarakan sejumlah tuntutan kepada DPRD Kota Cilegon agar dapat diteruskan ke Pemerintah pusat.

Ketua FSPKEP Kota Cilegon, Rudi Sahrudin mengatakan, tuntutan kenaikan upah tahun 2023 sebesar 40 persen ini dianggap hal wajar apalagi dengan adanya kenaikan harga BBM dimana harga komoditi dan biaya hidup ikut mengalami kenaikan.

Baca Juga: Tidak Ditemui saat Demo, Buruh Merangsek ke Ruang Kerja Gubernur Banten

“Kenaikan BBM ini dampaknya luar biasa bagi masyarakat. Wajar kalau kita menuntut kenaikan upah 40 persen dari UMK Kota Cilegon sebesar Rp 4.3 juta, belum lagi biaya hidup ikut naik rata-rata 30 persen,” kata Rudi kepada awak media.

Mengingat, yang menjadi desakan dari para buruh yaitu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 tentang Pengupahan bahwa upah buruh tidak akan naik.

“Peraturan Pemerintah Nomor 36 upah buruh iyi enggak ada kenaikan lagi, kemarin cuma 0,7 persen atau Rp 25 ribu, jadi tambah hancur ditambah kenaikan BBM sekarang ini,” tuturnya.

Baca Juga: Demo Sepekan Lebih dan Tidak Ditanggapi Wali Kota Cilegon. Buruh ‘Yasinan’ di Depan Kantor Pemkot

Rudi meminta, tuntutan ini harus dipenuhi oleh Pemerintah. Apabila tidak dipenuhi, para buruh tidak segan-segan untuk mogok kerja massal.

“Kita akan terus bergerak dan mengancam akan mogok kerja massal di Akhir November dan awal Desember jika tuntutan kami tidak dipenuhi oleh Pemerintah,” tegasnya.

Di tempat yang sama, Ketua DPRD Kota Cilegon, Isro Miraj mengatakan akan membawa tuntutan ini ke DPR RI sesuai institusi DPRD Kota Cilegon. (Nad/Amul)