MEGATRUST.CO.ID, – Beberapa hari yang lalu masyarakat dikejutkan dengan pemberian bebas bersyarat kepada 23 narapidana koruptor. Pembebasan itu tampak kompak dalam satu hari.
Para napi yang terjerat kasus korupsi pada profesinya masing-masing, itu terdiri dari Jaksa, Gubernur, Bupati hingga mantan Menteri Agama.
Baca Juga:Â Mantan Gubernur Banten Bebas Bersayarat Dari Penjara. Ini yang Akan Dilakukan.
Dikutip dari laman lsc.bphn.go.id, pembebasan bersyarat merupakan bebasnya narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidana, dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari sembilan bulan.
Lalu apa sebenarnya syarat pembebasan bersyarat yang ada di indonesia?
Dilansir dari laman jatim.kemenkumham.go.id, syarat pembebasan bersyarat diantaranya :
Baca Juga:Â Napi Gembong Narkoba di Lapas Klas IIA Cilegon, Dipindahkan ke Nusakambangan
- Telah menjalani paling sedikit 2/3 dari masa pidana, dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut tidak kurang 9 (sembilan) bulan.
- Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling sedikit 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 masa pidana
- Telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun dan bersemangat
- Masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan narapidana
- Bagi Anak Negara : Pembebasan Bersyarat dapat diberikan setelah menjalani pembinaan paling sedikit 1 (satu) tahun
- Melampirkan kelengkapan dokumen yang diperlukan. (Towil/Amul)