Hukum

Nekat! Transaksi Narkoba Lewat Online, Anak Dibawah Umur Diringkus Polisi

Tim kepolisian dari Polda Banten melakukan konferensi pers kepada awak media. Dok Polisi.

Megatrust.co.id, SERANG, – Nekat! Anak dibawah umur asal Kota Cilegon harus berurusan dengan polisi tim Ditresnarkoba Polda Banten. Bagaimana tidak, anak dibawah umur, itu kedapati melakukan transaksi narkoba jenis sabu, ganja dan tembakau gorila melalui online.

Hal itu diketahui, setelah tim Ditresnarkoba Polda Banten membongkar transaksi tersebut pada Kamis 15 September 2022, sekira pukul 21.30 WIB.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Banten AKBP Meryadi menyampaikan, tim melakukan penangkapan di rumahnya di wilayah Kecamatan Jombang, Kota Cilegon.

“Dalam pengungkapan pada Kamis (15/09) sekitar pukul 21.30 Wib di kontrakan tersangka yang beralamat di Kecamatan Jombang Kota Cilegon Provinsi Banten, penyidik Ditresnarkoba Polda Banten berhasil menangkap tersangka yang masih dibawah umur warga Kecamatan Jombag, Kota Cilegon,” ucap Meryadi.

Baca Juga: Kue ‘Kontol Bebek’ Bikin Warga Cilegon Raup Ratusan Ribu Setiap Hari, Gimana Bentuknya

Meryadi menjelaskan awalnya tim opsnal Ditresnarkoba Polda Banten melakukan penyelidikan sehubungan adanya laporan dari masyarakat perihal adanya peredaran narkotika golongan I jenis sabu, tembakau gorilla dan ganja di wilayah Kota Cilegon.

“Tim opsnal Ditresnarkoba Polda Banten awal mula melakukan penyelidikan dikarenakan adanya laporan dari masyarakat yang mengetahui adanya peredaran narkotika di wilayah Kota Cilegon, narkotika yang diedarkan yaitu narkoba golongan I jenis sabu, tembakau gorila dan ganja,” jelas Meryadi.

Setelah diperoleh informasi yang akurat, petugas kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka di kontrakannya di Kecamatan Jombang Kota Cilegon.

Baca Juga: Real Madrid Tutup Jeda Internasional Sebagai Pemuncak Klasemen Laliga

Meryadi menambahkan, hasil penggeledahan dan ditemukan barang bukti. “Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa sabu, ganja dan tembakau gorilla yang diakui milik tersangka,” tambah Meryadi.

Tidak hanya itu, petugas juga menemukan bahan dan alat pembuat tembakau gorilla yaitu gelas ukur, alkohol, Aseton, Metanol dan kompor listrik yang disimpan di lemari pakaian di kontrakan tersangka

Saat diintrogasi, terduga tersangka mengakui bahwa sabu miliknya didapatkan dari EN (DPO) di Lobi Mall Basura City Jakarta. Kemudian Ganja dibeli dari akun instargam Hollychild.us. Sedangkan tembakau gorilla didapat dari akun instargam Speedbunny. Id.

Baca Juga: Lee Jeong Hoon Kena Tegur Kedubes Korea Selatan Gegara Bahas Hal Ini

Dari hasil penyelidikan oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Banten barang bukti yang berhasil disita yaitu sabu sebanyak 17,30 gram, daun ganja sebanyak 141,33 gram, batang ganja sebanyak 378,82 gram, tembakau gorilla sebanyak 39,41 gram, bahan pembuatan tembakau gorilla sebanyak 99,29 gram, alat pembuat tembakau gorilla gelas ukur, alkohol, aseton, metanol dan kompor listrik, 1 timbangan elektrik, 1 Unit Handphone dan 4 lakban.

Wadirreesnarkoba Polda Banten Nico Setiawan mengatakan pelaku mengedarkan narkotika golongan I jenis Sabu, tembakau gorilla dan ganja di wilayah Kota Cilegon-Serang menggunakan akun instagram Papigeng miliknya.

“Pelaku mengedarkan narkotika golongan I jenis Sabu, tembakau gorilla dan ganja di wilayah Kota Cilegon-Serang menggunakan akun instagram Papigeng miliknya,” ucap Nico.

Baca Juga: Sering Digunakan Pada Kasus Kriminal, Apa Sebenarnya Lie Detector

Mengingat status tersangka yang masih dibawah umur penyidik juga tetap memberikan haknya dengan melakukan koordinasi dengan Bapas Serang untuk mendampingi tersangka pada saat pemeriksaan, namun tersangka tetap ditahan dikarenakan telah dua kali menjadi residivis dalam perkara yang sama.

Akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Sub pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati. (Amul/Red)

Exit mobile version