Konveksi
Daerah

KPU Cilegon Akan Gunakan Aplikasi Digital dalam Perekrutan PPK dan PPS

×

KPU Cilegon Akan Gunakan Aplikasi Digital dalam Perekrutan PPK dan PPS

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi KPU. Istimewa

Megatrust.co.id, CILEGON, – Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kota Cilegon akan menggunakan aplikasi berbasis digital. Aplikasi itu nantinya akan digunakan dalam proses perekrutan badan adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA).

Komisioner KPU Kota Cilegon Patchurrohman mengatakan, pihaknya saat ini terus meningkatkan kapasitas terkait dengan penggunaan dan efektivitas SIAKBA.

“Ada perbedaan proses pendaftaran PPK dan PPS dari sebelumnya, kita akan memanfaatkan aplikasi SIAKBA, penguatan dan peningkatan kapasitas dilakukan melalui bimbingan teknis,” kata Patchurrohman kepada Megatrust.co.id saat ditemui pada Rabu, 12 Oktober 2022.

Baca Juga: KPU Cilegon Akan ‘Gedor’ Rumah Warga, Demi Verifikasi Faktual

Patchurrohman menjelaskan, SIAKBA merupakan aplikasi teknologi untuk memasukkan data peserta seleksi anggota KPU dan badan ad hoc penyelenggara Pemilu 2024.

“SIAKBA sebagai alat bantu untuk memudahkan pelayanan informasi kepemiluan,” ujarnya.

Melalui sistem informasi digital tersebut, kata Patchurrohman, KPU tidak lagi mengelola data secara manual dalam melaksanakan tahapan pemilu.

“SIAKBA ini akan terintegrasi pada sistem informasi yang lain yang sudah diterapkan oleh KPU,” jelasnya.

Baca Juga: KPU Cilegon Ingatkan Ini Ke Calon Partai Politik Peserta Pemilu 2024

Sementara itu, untuk rekrutmen badan ad hoc PPK dan PPS direncanakan pada bulan November.

“Pendaftaran PPK dan PPS di bulan November, Desember sudah dimulai, dan dibulan Januari 2023 sudah mulai pelantikan,” katanya.

Patchurrohman menjelaskan, dari 8 kecamatan di Kota Cilegon masing-masing terdiri dari 5 orang PPK dan 3 orang PPS yang akan ditugaskan di setiap wilayah sesuai fungsinya.

“Jadi total keseluruhannya 64 orang badan ad hoc, PPK ada 40 orang dan PPS ada 24 orang,” jelasnya.

Ia menambahkan untuk ASN pun bisa mendaftar menjadi PPK ataupun PPS dengan syarat harus mendapatkan surat izin dari atasan tempatnya bekerja.

“Diluar TNI Polri, ASN boleh mendaftar asal mendapatkan surat izin dari atasannya,” pungkasnya. (Nad/Amul)